Sukses

KPK Ajukan Kasasi ke MA terkait Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

KPK menyatakan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim setempat yang memvonis bebas Bupati Rokan Hulu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman terkait suap pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan atau Rancangan APBD Tambahan Riau 2015. Dia sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim setempat. KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Terhadap vonis bebas, KPK kecewa dengan ini. Dan kami akan lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017.

Febri mengatakan, KPK menemukan kejanggalan dalam vonis bebas tersebut. Vonis bebas ini memang bukan pertama kali di Pengadilan Tipikor. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad pada 2011. Saat itu KPK langsung mengajukan kasasi ke MA, dan MA memvonis Mochtar hukuman enam tahun penjara.

"Segala argumentasi akan kami sampaikan, dan kami akan perkuat karena perkara ini bukan perkara berdiri sendiri dan sudah diproses sebelumnya," kata Febri.

Pengadilan Tipikor juga memvonis Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johan Firdaus lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam fakta persidangan, Febri mengungkap, Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus dan Suparman bersama-bersama menerima janji dari Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

KPK menetapkan Bupati Rokan Hulu Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Tambahan Riau 2015.

Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia mundur dari jabatannya karena terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021. Suparman baru dilantik sebagai bupati pada 19 April 2016.

Adapun penetapan tersangka keduanya ini merupakan perkembangan dari kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini