Sukses

PN Tipikor Vonis Bebas Bupati Nonaktif Rokan Hulu Suparman

Atas putusan PN Tipikor itu, ratusan pendukung Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman berteriak histeris.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman yang menjadi terdakwa suap APBD Riau divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. Keputusan ini baru pertama kali KPK kalah di pengadilan Riau.

Politisi Golkar yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara itu dinilai majelis hakim Rinaldi Trihandoko, tak terbukti menerima janji ataupun janji suap. Adapun janji itu bernilai Rp 1,2 miliar dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun ketika Suparman masih menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

"Membebaskan terdakwa (Suparman) dari segala tuntutan JPU dan dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," tegas Rinaldi disertai ketukan palu, Pekanbaru, Kamis 23 Februari 2017.

Mendengar ini, Suparman terlihat meneteskan air mata. Sejurus kemudian bersujud syukur disaksikan JPU KPK Tri Anggoro Mukti, majelis hakim dan ratusan pendukungnya.

Ratusan pendukungnya yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu ini berteriak histeris. Sebagian menangis haru, adapula yang meneriakkan takbir.

Nasib baik Suparman ini tidak diberikan majelis hakim kepada mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Politisi senior Golkar Riau ini dinilai bersalah karena dinyatakan menerima sejumlah uang atas pembahasan RAPBD murni Riau 2015 dan RAPBD perubahan tahun 2014.

"Terdakwa satu (Johar Firdaus) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Rinaldi.

Selain itu, Rinaldi juga mewajibkan Johar membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar, dia wajib menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan.

Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Atas vonis ini, JPU KPK menyatakan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia punya waktu selama 7 hari menyatakan kasasi dan memprsiapkan memori kasasi beberapa hari setelah itu.

"Putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi. Kita upayakan kasasi" ungkap Tri kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Suparman, Eva Nora menyambut gembira keputusan mejalis hakim ini. Usai vonis ini, dia mengurus administrasi untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan.

"Hari ini Pak Suparman akan meninggalkan Rutan Sialang Bungkuk. Beliau harus dibebaskan secepatnya," ujar Eva.

Eva mengaku sedang mengurus administrasi untuk persyaratan permbebasan Suparman, terutama mendapatkan berita acara (BA) pembebasan dari jaksa selaku eksekutor.

Pembebasan Suparman, tegas Eva, merupakan ketentuan yang harus dijalankan dan tidak terpengaruh dengan apapun langkah yang akan ditempuh jaksa penuntut umum.

"Apapaun langkah atau sikap jaksa tak berpengaruh pada vonis bebas Bupati nonaktif Rokan Hulu. Klien kami harus dibebaskan dulu," tegas Eva.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini