Sukses

Duh, Dua Kelurahan di Depok Ketahuan Pungli Berkedok Kupon PMI

Dua kelurahan di Depok ini kedapatan melakukan pungli dalam pembuatan e-KTP.

Liputan6.com, Depok - Petugas kelurahan di Depok, Jawa Barat kedapatan melakukan Pungutan Liar atau pungli. Hal itu terbukti, usai Anggota dari Satuan Reskrim Polresta Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kelurahan Pancoran Mas dan Depok Jaya.

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, mengatakan pungli di Kelurahan Pancoran Mas terbilang rapi. Oknum petugas kelurahan memberikan kupon berlambang Palang Merah Indonesia (PMI) kepada setiap pemohon KTP Elektronik (e-KTP).

Tujuannya, meminta sumbangan secara sukarela. Namun, rata-rata pemohon e-KTP memberikan uang dengan besaran Rp 5 ribu.

"Pelayanan publik KTP 0 rupiah. Itu sudah kebijakan dari pusat, diakui pemohon Rp 5 ribu untuk sekali e-KTP," tegas Candra, Kamis, 23 Februari 2017.

Parahnya, lanjut Candra, kupon berlogo PMI tersebut kedaluwarsa lantaran dalam kupon tersebut tertulis tahun 2016. "Sekarang 2017. Otomatis yang seperti ini pungli dikemas sumbangan sukarela," ucap Candra.

Menurut dia, modus seperti ini juga dilakukan oknum petugas kelurahan di Depok Jaya. Di sana, oknum juga meminta terang-terangan biaya Rp 80 ribu guna pengurusan surat pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Saya yakin semua (kelurahan) pasti ada seperti ini (pungli). Karena kami ada tangkapan pungli sebelumnya," ujar Candra.

Terkait hal itu, pihaknya menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kelurahan tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, berkas, dan uang pungutan.

"Kami tangkap tangan dua PNS. Pria berinisial Z, petugas registrasi e-KTP di Kelurahan Pancoran Mas, dan perempuan yang memungut biaya pengurusan pengantar SKCK di Depok Jaya," ujar Candra.

"Mereka yang tertangkap tangan akan diperiksa di kantor. Nanti jika memenuhi unsur akan dilakukan penahanan," sambung Candra.

Candra meminta kepada siapapun yang bertugas di kantor pelayanan publik tidak menarik sumbangan di luar ketentuan yang berlaku, karena pihaknya akan tegas menindak oknum-oknum tersebut.

"Sudah perintah dari Presiden, Kapolri, Kapolda, dan Kapolres bahwa pelayanan publik zero. Tidak ada pungli, Janganlah mengutip, baik Rp 1 ribu, atau Rp 5 ribu," jelas Candra.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ada oknum yang melakukan pungli. "Berapapun jumlah kalau ada pungutan liar akan kami akan tindaklajuti," tandas Candra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini