Sukses

Istri Kedua dan Mertua Bos Koperasi Pandawa Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi lebih dulu meringkus istri pertama Nuryanto, Nani.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tersangka kasus dugaan penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group terus bertambah. Terakhir, polisi juga menangkap istri kedua bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto bernama Cici dan mertuanya Dakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Cici dan Dakim ditangkap di kawasan Indramayu, Jawa Barat pada Rabu 22 Februari 2017. Penangkapan dilakukan sesaat setelah polisi lebih dulu meringkus istri pertama Nuryanto, Nani.

"Kita menangkap tiga tersangka lagi. Tiga orang dibawa ke Polda Metro yaitu istri pertama berinisial N, istri kedua C dan orangtua istri kedua D," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).

Argo menuturkan, ketiga orang dekat Nuryanto diduga kuat menerima aliran dana dan sejumlah aset dari bisnis investasi bodong Koperasi Pandawa. Selain itu, ketiganya juga turut membantu bisnis tersebut sebagai tenaga administrasi.

"Sebagai administrasi, mengelola, dan juga menerima aliran dana dari koperasi. Jadi kita persangkakan TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang dia.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah aset bergerak dan tak bergerak. Setidaknya ada delapan sertifikat tanah, tiga rumah, 10 sepeda motor, dan 13 mobil disita polisi dari tangan para tersangka.

Rumah yang disita berada di daerah Indramayu, Jawa Barat dan Cibubur, Jakarta Timur. Rumah-rumah tersebut atas nama Nuryanto, istrinya, dan juga mertuanya.

Polisi tak menutup kemungkinan aset-aset yang disita akan terus bertambah. Saat ini polisi tengah mengumpulkan informasi dari pengakuan para tersangka dan terus melakukan pendataan.

"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan," ucap Argo.

Sejauh ini, total tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU Koperasi Pandawa berjumlah tujuh orang. Pada penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus Nuryanto dan tiga anak buahnya di tempat persembunyiannya di kawasan Mauk, Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya itu, Nuryanto Cs dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.