Sukses

KPK Periksa 5 Eks Pegawai Kemenakertrans Terkait Gratifikasi

KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang mantan Sesditjen di Kemenakertrans pada hari ini. Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang (CJM).

"Kelimanya diperiksa untuk mendalami kasus dugaan menerima hadiah atau janji mengenai pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi di Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Kelima orang tersebut yakni mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Maruli, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bambang Satrio Leleono, mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan T Saut P Siahaan.

Kemudian mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Bambang Setiabudi dan mantan Sekretaris Balitfo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi‎ RR Aisyah Gamawati.

KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, KPK yakin bahwa selain Charles, juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.

Sementara itu, Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.