Sukses

Mendagri Siap Dipecat karena Bersikukuh Tak Nonaktifkan Ahok

Menurut Tjahjo Kumolo, tim hukum Kementerian Dalam Negeri berpendapat kasus Ahok masih multitafsir.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikukuh tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski sudah menjadi terdakwa.

Tjahjo bahkan siap menanggung risiko atas keputusannya ini.

"Kalau saya salah, saya siap bertanggung jawab. Saya siap diberhentikan. Siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri. Sudah banyak saya lakukan kepada kepala daerah," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Kasus yang menjerat Ahok berbeda dengan kasus kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Dalam aturan yang terkait komisi antirasuah itu, terdakwa dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun langsung ditahan. Seketika itu pula Tjahjo memberhentikan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Kalau ini kan baru ada dua kasus yang di Gorontalo dan Pak Ahok. Yang bukan masalah korupsi dan dua-duanya terdakwa dan dua-duanya tidak ditahan. Ada multitasfsir menurut tim hukum Kemedagri," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, sudah menyampaikan hasil fatwa Mahkamah Agung kepada Presiden Jokowi. Tjahjo pun mengatakan pada Presiden tetap pada keputusannya tidak menonaktifkan Ahok.

"Saya tugasnya melaporkan, soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau," ucap politikus PDIP itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.