Sukses

Masa Penahanan Firza Husein Terkait Kasus Makar Diperpanjang

Polisi beralasan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik jika membutuhkan keterangan Firza Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Firza Husein di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penahanan terkait kasus dugaan makar ini diperpanjang selama 20 hari ke depan.

"Kalau untuk Firza berkaitan makar, diperpanjang masa penahanannya 20 hari ke depan. Kalau 20 hari habis, nanti diperpanjang lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Firza dijemput dari rumahnya dan ditahan di Mako Brimob pada Selasa, 31 Januari 2017. Penahanan ini dilakukan berkaitan dengan status tersangka dirinya pada kasus dugaan permufakatan makar. Dalam hal ini, Firza ditahan selama 20 hari.

Wanita berhijab ini telah menjalani pemeriksaan terkait kasus makar. Polisi beralasan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik apabila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan dari Firza Husein sebagai tersangka.

"Penyidik yang menilai. Nanti kalau ada kekurangan akan dilengkapi kembali," tutur dia.

Selain kasus makar, Firza juga dikaitkan dengan kasus pornografi berupa chat seks dan gambar tak senonoh yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Polisi juga memanfaatkan penahanan ini untuk memeriksa Firza sebagai saksi kasus pornografi.

"Kita masih mendalami terus, kita harus mencari barang bukti yang berkaitan dengan itu. Foto itu dari mana. Dihimpun dari siapa itu kita cari semua," ucap Argo.

Kasus ini sempat viral di sejumlah media sosial pada akhir Januari lalu. Namun polisi belum menangkap satu pun penyebar konten porno tersebut yang bakal dijerat dengan UU ITE. Saat ini, polisi masih fokus mengusut pelanggaran UU Pornografi.

"Yang nyebar belum. Yang terpanting, kita harus buktikan itu (chat seks Firza Husein) benar," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.