Sukses

Banyak Warga Tak Bisa Nyoblos, Mendagri Ajukan Revisi UU KPU

Tjahjo sudah mendengar adanya keluhan warga yang tidak bisa memilih karena TPS kehabisan surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Secara umum Pilkada Serentak 2017 berjalan aman dan lancar. Hanya saja, masih ada permasalahan yang harus diselesaikan. Terutama dalam hal penjaminan hak warga dalam menyalurkan suaranya.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengajukan revisi Undang-Undang KPU. Terutama aturan yang mengatur mekanisme pemilihan di pilkada, sehingga tak ada lagi warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Secara keseluruhan aman, tertib. Itu yang tadi kami laporkan kepada Pak Presiden, akan ada untuk pengajuan revisi peraturan KPU lagi," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Tjahjo sudah mendengar adanya keluhan warga yang tidak bisa memilih karena TPS kehabisan surat suara. Sedikitnya ada 56 ribu warga DKI yang belum terdaftar dalam DPT, tidak mendaftar, tidak merekam ulang e-KTP yang ikut datang ke TPS.

Sementara itu, mereka baru datang di TPS pada pukul 12.00 atau 12.30 WIB, tak lama sebelum TPS ditutup. Setiap TPS hanya memiliki 2,5 persen surat suara cadangan yang bisa digunakan ketika ada warga yang belum terdaftar.

"Tapi dia salah loh ya, tidak terdaftar, tidak mau merekam dulu. Mungkin orang sibuk karena di Jakarta. Jadi supaya haknya tidak terganggu, itu (dipikirkan) bagaimana caranya," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Segala permasalahan yang terjadi selama pilkada serentak berlangsung, akan didiskusikan kembali dengan KPU. Tapi pada dasarnya, penyelenggaraan pilkada berlangsung aman.

"Secara keseluruhan tingkat partisipasi sudah cukup bagus, setidaknya di atas 65 persen," pungkas Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini