Sukses

Skenario Pilkada DKI 2017 Putaran Dua

Karena tidak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu, maka Pilkada DKI 2017 akan digelar dua putaran.

Liputan6.com, Jakarta Syarat pemenang Pilkada DKI 2017 harus mendapatkan suara 50 persen plus satu. Jika di putaran pertama tak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu, maka Pilkada DKI 2017 digelar dua putaran.

Hasil quick count Pilkada DKI 2017 setelah pencoblosan pada Rabu 15 Februari 2017, tidak ada pasangan calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu.

Quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dengan total suara masuk 100% menunjukkan pasangan calon nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni mendapat 16,7% suara.

Pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok - Djarot Saiful Hidayat meraup 43,2% suara. Pasangan calon nomor urut 3 Anies Baswedan - Sandiaga Uno meraih 40,1% suara.

Karena tidak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu, maka Pilkada DKI 2017 akan digelar dua putaran dengan hanya menyertakan dua pasangan calon yang meraih suara tertinggi. Keduanya adalah Ahok - Djarot dan Anies - Sandiaga.

Lalu bagaimana skenario Pilkada DKI 2017 putaran dua? Selengkapnya dapat disimak dalam Infografis di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.