Sukses

Ini Alasan Pemerintah Bakal Turunkan Usia Pensiun Hakim

Penurunan usia pensiun hakim ini akan digodok dalam pembahasan Rancangan UU Jabatan Hakim.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti beberapa isu krusial dalam substansi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Aspirasi publik itu disampaikan oleh Kemenkumham saat melakukan pembahasan dengan Komisi III DPR RI.

"Pembahasan RUU Jabatan Hakim ini dinilai menjadi momentum strategis bagi pemerintah untuk melakukan refomasi aturan dan kultur hukum," ujar Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Yogyakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Widodo menjelaskan aturan-aturan dan kultur hukum terkait para hakim dan lingkungannya, pola karier, sistem rekruitmen dan pengawasan, serta usia pensiun hakim.

Dalam pembahasan tersebut, tutur dia, disampaikan peran Komisi Yudisial (KY) yang masih belum optimal dan efektif dalam sistem rekruitmen hakim. Untuk itu, dalam UU Jabatan Hakim ini nantinya bisa mengefektifkan peran KY.

Demikian pula dengan usia pensiun hakim. Widodo mengatakan spirasi publik menyarankan 60 tahun untuk hakim Pengadilan Negeri, 63 tahun untuk hakim Pengadilan Tinggi, dan 65 tahun untuk Hakim Agung tanpa perpanjangan.

Ia berpendapat, alasan regenerasi dan usia pensiun saat ini tak menghasilkan produktivitas dan kualitas putusan.

"Bahkan kecenderungannya juga belum nampak wibawa hakim-hakim senior untuk merevolusi kultur hukum, mentalitas, dan cara berpikir hakim agar meninggalkan budaya korup," ucap dia.

Selain itu, perlu menghilangkan sistem karier yang dikaitkan dengan independensi seorang hakim, mengingat birokrasi dalam sistem karier hakim tidak boleh menyebabkan hakim-hakim kehilangan independensinya karena takut dengan atasan atau pimpinan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini