Sukses

Kisah Polisi Baca Ayat Alquran di Telinga Perampok saat Sekarat

Perampok yang bersimbah darah akibat terkena peluru itu malah berbicara layaknya orang sehat saat diajak ngobrol petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga dari lima perampok dibekuk anggota Polsek Medansatria, Kota Bekasi, Minggu 12 Februari 2017. Dua di antaranya tewas ditembak karena melawan penyidik saat hendak ditangkap.‎

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Umar Surya Fana mengatakan, kedua perampok berinisial IM (19) dan M (20) tewas setelah lima butir timah panas bersarang di tubuhnya. Sedangkan seorang pelaku yang diamankan ke Polsek Medansatria berinisial WS (23).

Umar menuturkan, meski telah diberondong peluru dan tepat mengenai organ vitalnya, salah satu pelaku tidak langsung ambruk di lokasi kejadian. Pelaku yang telah bersimbah darah itu malah sempat berbicara layaknya orang sehat saat diajak ngobrol petugas.

Melihat itu, anggota kemudian berinisiatif memanjatkan salawat dan membisikkan sejumlah ayat suci Alquran ke telinga pelaku. Pelaku yang diduga memiliki ajian jimat di tubuhnya itu pun akhirnya perlahan meninggal dunia.

"Ada satu tersangka yang badannya sudah beberapa kali masuk peluru tapi belum meninggal, butuh waktu lama meninggal. Bahkan sempat diajak ngobrol waktu itu padahal peluru sudah lebih dari satu (peluru) masuk ke tubuh dan ditempat yang mematikan, saya sarankan untuk Kapolsek yang pimpin waktu itu untuk mensalawatkan, ya Alhamdulillah sudah bisa lewat," jelas Umar, Bekasi, Senin (13/2/2017).

Oleh penyidik, dua jenazah pelaku, IM dan M dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan. Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial WS masih diinterogasi penyidik.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Yaitu tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set letter T, satu bilah golok, obeng, dan kunci L.

"Ada lima unit motor yang disita juga, semuanya motor baru, paling lama tahun 2010. Dari salah satu motor pelaku ditemukan narkoba jenis sabu seberat 2,5 kg. Anggota juga sedang mengembangkan dua pelaku lainnya yang melarikan diri," jelas Umar.

Akibat perbuatannya, tersangka yang diamankan WS terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

"Kepolisian, khususnya Polsek Bekasi kota tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap mereka (perampok) yang melakukan tindakan kriminal dan merugikan masyarakat," ujar Umar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini