Sukses

Hakim dan Saksi Ahli Debat Panjang di Sidang Ahok

Hakim bertanya pada Amin Suma terkait orang biasa selain ulama yang menyampaikan ayat suci Alquran.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim dan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma, berdebat panjang pada sidang Ahok ke-10 terkait kasus dugaan penistaan agama. Hakim bertanya pada saksi Amin Suma terkait orang biasa selain ulama yang menyampaikan ayat suci Alquran.

Hakim mencontohkan ada seorang Ketua RT yang berpesan untuk tidak meminum minuman keras pada warganya, sesuai dengan ajaran dalam Alquran.

"Apakah orang tersebut (Ketua RT) menyampaikan kebenaran?" tanya hakim di auditorium Kementan, Senin (13/2/2017).

"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia," ujar Amin di ruang sidang, Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).

Amin mengatakan, ketua RT tersebut belum tentu telah menyampaikan kebenaran. Sebab, orang tersebut belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram atau tidak memahami tafsir Alquran.

Mendengar jawaban Amin, hakim tidak puas.  Hakim mengatakan bisa saja pesan itu tidak disampaikan oleh ahli agama.

"Saya enggak tanya siapa yang menyampaikan, tapi yang disampaikan kebenaran tidak? Ini bukan soal tafsir? Memberi nasihat kepada masyarakat tidak boleh?" Cecar hakim.

"Boleh selama tidak menerjemahkan," jawab Amin.

"Lah dia (ketua RT) kan tidak menerjemahkan," tanya hakim lagi.

Namun, Amin masih bersikukuh bahwa yang dapat menyampaikan kebenaran (Alquran) hanya seorang ahli agama atau tafsir. "Iya. Tapi dia menyampaikan belum tentu kebenaran. Karena menyampaikan apa yang ia baca," jawab Amin.

Hakim kembali bertanya, dia analogikan pemilihan RT. Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim, menyampaikan terjemahan Alquran untuk memilih warga muslim?

Amin menjawab pertanyaan itu dengan memberi perumpamaan juga. "Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat diejek karena tempatnya memang sedang bercanda. Tapi kalau saya ejek seperti itu di luar dunia lawak, orang cacat fisik apa adanya, bener kan. Terusik enggak dia?" jawab Amin.

Menurut Amin, dalam konteks pemilihan RT, berlaku hukum positif. Sehingga warga nonmuslim boleh ikut serta dalam pemilihan tersebut. Namun, warga muslim juga memiliki hak memilih berdasarkan agama yang sama.

"Jadi itu hak, hak!" ujar Amin.

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertania, Senin.

Sidang ke-10 ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, baru dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Saksi yang hadir adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli bahasa Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini