Sukses

KPK: Kasus E-KTP Rugikan Negara Sekitar Rp 2,3 Triliun

Sebelumnya, Febri juga mengatakan KPK telah menerima uang sejumlah Rp 250 miliar hasil pengembalian dari penerima aliran dana e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga saat ini kerugian dana akibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.

"Indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Untuk aliran dana ke sejumlah pihak semaksimal mungkin dipulihkan dan kalau tidak dinikmati perorangan dan terkait proses pengadaan akan dipertimbangkan strategi asset recovery," tutur Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Febri juga mengatakan bahwa kerugian negara tidak hanya pada aliran dana saja, namun juga pada berkurangnya aset dan keuangan negara atas korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Sebelumnya, Febri juga mengatakan KPK telah menerima uang sejumlah Rp 250 miliar pengembalian dari penerima aliran dana e-KTP. Uang tersebut berasal dari beberapa pihak baik koorporasi, konsorsium, dan perorangan.

Dia pun mengimbau agar bagi penerima aliran dana tersebut agar bersifat koorperatif dengan mengembalilan aliran dana dari kasus ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

Video Terkini