Sukses

Pemilik 2 Karung Ganja Sintetis di Bogor Masih Misteri

Polisi masih selidiki pemilik dua karung ganja sitetis yang ditemukan di kawasan Megamendung.

Liputan6.com, Bogor - Pemilik 22 kilogram narkotika jenis ganja sintetis merek Ganesha yang ditemukan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, masih misterius.

Hampir dua pekan, Polres Bogor belum dapat mengungkap siapa pemilik dua karung ganja sintetis yang ditemukan di pinggir jalan alternatif Puncak itu.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Muhamad Dicky mengatakan, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait penemuan tembakau sintetis atau dikenal juga dengan ganja sintetis tersebut.

"Untuk pemiliknya belum bisa kami pastikan. Tapi, kami sedang telusuri jaringannya dan sudah ada gambaran jaringannya," kata Dicky, Jumat (10/2/2017).

Menurut Dicky, narkoba jenis ini merupakan narkotika golongan satu atau satu tingkat di atas ganja, tetapi di bawah sabu. Narkotika ini tentu sangat berbahaya untuk kesehatan karena terdapat campuran zat kimia berbahaya di dalamnya.

"Zat kimia yang ada di dalam tembakau Ganesha ini namanya Cannabinoid sintetik. Ini turunan dari ganja, ada pemurnian. Kalau di Amerika disebut ekstrak ganja warnanya hitam," jelas Dicky.

Ia menjelaskan, ganja sintetis ini berbahaya karena tembakau sudah dicampur kimia mirip sabu dan putau. "Kalau digunakan secara terus menerus dalam dosis tertentu dapat merusak syaraf kognitif," imbuh dia.

‎Dicky menyebut ganja sintetis yang ditemukan warga di Megamendung pekan lalu ini merupakan narkotika yang diproduksi oleh jaringan di luar Bogor.

"Diduga, barang ini akan dikirim ke suatu tempat di kawasan Puncak," kata Dicky.

‎Kasus temuan narkoba tanpa diketahui pemiliknya ini juga pernah terjadi di Bogor. Pada 2015 lalu, pihak kepolisian Polres Bogor menerima laporan dari warga terkait adanya truk yang mengangkut ratusan paket ganja di tempat peristirahatan (rest area) Sentul, Kabupaten Bogor.

Setelah diperiksa, dalam truk tersebut ternyata berisi 1 ton ganja. Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menetapkan satu orang pria berinisial TH sebagai tersangka dalam kasus ganja tersebut.

Namun kemudian, TH yang disidang di Pengadilan Negeri Cibinong divonis bebas karena dianggap tidak bersalah. Hingga saat ini, pemilik 1 ton ganja tersebut masih menjadi misteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.