Sukses

Datangi Bareskrim, Ketua GNPF MUI Akui Buka Donasi untuk Aksi 212

Ketika menggalang dukungan dana, Bachtiar mengaku GNPF bekerja sama dengan Yayasan Keadilan untuk Semua.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Dia datang sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Dia pun membenarkan bahwa GNPF memang membuka donasi untuk aksi 2 Desember 2016 lalu.

"Kan orang Indonesia yang bersedekah lillahi ta'ala, pokoknya kepentingan mereka ke ahirat saja dan ini Bela Islam. Nah, jadi frame-nya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja. Ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya," kata Bachtiar di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Ketika menggalang dukungan dana, Bachtiar mengaku GNPF bekerja sama dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Sebab, GNPF pada saat itu belum memiliki rekening sendiri untuk menampung dana sumbangan.

"Karena kami sebuah panitia ad hock GNPF ini, kami enggak bisa bikin rekening begitu saja. Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol, ada badan hukum dan tidak kosong," terang Bachtiar.

Sementara, pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mempertanyakan perkara pokok dalam dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua yang tengah disidik oleh Bareskrim Polri.

Ia juga bersikeras, bahwa kliennya tidak terlibat dan tidak termasuk di dalam struktur Yayasan Keadilan untuk Semua. "Jadi tidak ada Undang-undang yang dilanggar," ucap Kapitra.

Panggilan untuk Bachtiar Nasir sebagai saksi tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.

Surat pemanggilan itu ditujukan kepada Bachtiar Nasir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini