Sukses

Berkas Dianggap Sah, Susno Menanti Sidang

Pelimpahan tahap dua berkas kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari dengan tersangka mantan Kabareskrim Komjen Susno Dudji sudah sah. Kendati demikian, pelimpahan berkas tersebut tidak disertai uang yang diterima Susno sebesar Rp 500 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Pelimpahan tahap dua berkas kasus dugaan suap PT Salmah Arowana lestari dengan tersangka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Susno Dudji dianggap sudah sah. Kendati demikian, pelimpahan berkas tersebut tidak disertai uang yang diterima Susno sebesar Rp 500 juta.

Berdasarkan pantauan SCTV, Rabu (7/7) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik dan tersangka Susno Duaji keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pelimpahan kedua berkas kasus suap perusahaan penangkaran ikan arwana tersebut. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudibyo, kasus Susno akan ditindak lanjuti secara profesional dan sepenuhnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel [baca: Berkas Susno Dilimpahkan ke Kejari Jaksel].

Sementara, Kepala Kejaksaan Negri Jakarta Selatan M. Yusuf menegaskan lima penuntut umum akan disiapkan untuk persidangan Susno nanti. Dalam pelimpahan tahap dua kali ini, sejumlah barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan. Namun, barang bukti uang senilai Rp 500 juta belum diterima.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, berkas kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari dianggap sudah sah. Ini berarti, Susno tinggal menunggu jadwal sidang.(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini