Sukses

Ketika Pengacara dan Saksi Ahli MUI Saling Bantah di Sidang Ahok

Menurut salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat, independensi Hamdan diragukan lantaran statusnya sebagai pengurus MUI.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-9 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar pada Selasa kemarin berakhir lebih cepat dari biasanya. Jika sidang sebelumnya ditutup sekitar pukul 23.00 WIB, kemarin sidang ditutup pada pukul 15.30 WIB.

Salah satu penyebabnya adalah pengacara Ahok tak berkenan mengajukan pertanyaan pada saksi ahli yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid.

Menurut salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat, independensi Hamdan diragukan lantaran statusnya sebagai pengurus MUI. Apalagi diketahui lembaga tersebut mengeluarkan sikap keagamaan tentang adanya penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Selain itu, Humphrey menyebut penolakan tim kuasa hukum Ahok juga karena ada kesamaan keterangan yang disampaikan oleh Hamdan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kesamaan jawaban juga ditemukan dalam pertanyaan pada poin 2, 8, dan 9. Bahkan ada kesamaan kesalahan (tulis) dalam keterangan tersebut," ucap Humprey di Kementan, Selasa, 7 Februari 2017.

Menanggapi tudingan itu, Hamdan dengan tegas membantah dirinya tidak independen dalam bersaksi. "Pasti saya independen. Saya sebagai muslim takut pada Allah. Enggak mungkin saya berbuat zalim pada siapa pun," ujar Hamdan.

Soal kesamaan BAP dengan Ma'ruf Amin menurutnya adalah hal yang wajar. Dia justru merasa aneh dengan anggapan pengacara yang mempermasalahkan kesamaan BAP itu.

"Enggak masalah (BAP mirip). Sebenarnya sama kok, orang hadisnya sama. Malah lucu kalau beda dengan Kiai Ma'ruf Amin karena Quran-nya sama, hadisnya sama. Kalau diambil yang beda ya lucu, dong," ujar Hamdan.

Tak hanya beda pendapat dengan pengacara Ahok, Hamdan juga beberapa kali ditegur Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi saat memberikan keterangan.

Hamdan dinilai Dwi seringkali menjawab keluar konteks atau menceramahi seisi ruangan sidang. Salah satu teguran hakim adalah saat Hamdan diitanya mengenai terjemahan aulia pada Surat Al-Maidah ayat 51.

"Aulia itu pemimpin. Bisa dicek. Tidak pernah dalam sejarah umat Islam mengangkat pemimpin kafir," kata Hamdan.

"Tolong saudara saksi jawab saja pertanyaan yang diajukan, jangan melebar. Tugas saksi menjawab pertanyaan," ucap hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.