Sukses

Munarman Jadi Tersangka, Ini Tanggapan FPI

FPI sejak awal menilai kasus Munarman, yang dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat Bali, itu telah direkayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Menanggapi hal itu, DPP FPI mengaku hingga kini belum mendapatkan keterangan resmi dari polisi mengenai status baru Munarman dalam kasus tersebut.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat penetapannya," ucap Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Selasa (7/2/2017).

Slamet mengatakan, FPI sejak awal menilai kasus dugaan fitnah yang dilaporkan sejumlah kelompok masyarakat Bali itu telah direkayasa.

"Ini kasus Rekayasa, tempat kejadian perkaranya di Jakarta. Kok disidiknya di Bali. Ini keanehan luar biasa," tegas Slamet.

Slamet menilai apa yang dilakukan polisi dengan menetapkan status tersangka terhadap Munarman merupakan hal yang keliru dan menyalahi hukum.

"Ini benar-benar aneh, penyalahgunaan hukum namanya," tutur Slamet.

Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, setelah menjadi tersangka Munarman akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ucap Petrus, Selasa (7/2/2017), di Bali.

Diduga Lecehkan Pecalang

Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri mereka Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari lalu. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam". Hal itu terjadi saat ia dan beberapa anggota ormas tersebut mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016.

Sementara kuasa hukum Munarman, Ida Bagus Mahyura, menampik jika Munarman disebut memfitnah pecalang sebagaimana dilaporkan komponen masyarakat Bali tersebut.

"Jadi apa yang menjadi dasar pelaporan sudah diklarifikasi oleh Munarman, bahwa ia tak ada maksud untuk menyerang lembaga mana pun, dalam hal ini pecalang," ujar Mahyura, Senin, 30 Januari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.