Sukses

Sering Plesiran, Anggoro Widjojo Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Anggoro Widjojo dapat keluar lapas dengan izin ke rumah sakit namun sebenarnya pergi ke sebuah apartemen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM sudah memindahkan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

"Si Anggoro sudah kami kirim ke Sindur jam 4 pagi, yang dua lain, kan dikosongkan dulu ruangannya jadi (lapas) Sukamiskin akan kami perbaiki," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Jakarta.

Pemindahan itu dilakukan menyusul pemberitaan media yang melaporkan Anggoro yang sedang menjalani masa hukuman 5 tahun penjara itu berkali-kali keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia dapat keluar lapas dengan izin ke rumah sakit namun sebenarnya pergi ke sebuah apartemen.

"Kan ruangan (di Gunung Sindur) harus kami siapkan, tidak cukup. Karena di sana ada bandar narkoba juga. Jadi kami geser dulu (narapidana di Lapas Gunung Sindur) nanti kita lihat siapa yang kami kirim belakangan ke sana," ungkap Yasonna.

Persiapan itu termasuk tempat pertemuan untuk keluarga sehingga tidak perlu dibawa ke kamar.

"Itulah makanya mereka membuat saung-saung (di Sukamiskin), tapi itu kan tidak benar. Kami akan bangun semacam tempat pertemuan sehingga ada keluarga bisa duduk, bisa transparan. Kalau kemarin itu kan mereka buat saung sendiri," tambah Yasonna, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2/2017).

Yasonna pun sedang memeriksa Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko terkait keluarnya para narapidana korupsi tersebut. Selain Anggoro mantan Wali Kota Palembang Romy Herton dan istrinya Masyito juga dilaporkan pergi ke Palembang tanpa diketahui tujuannya pada Oktober 2016.

"Dedi-nya kami periksa dulu. Ada yang mengatakan bahwa dia terlalu keras mungkin anggotanya yang memainkan karena dia kan didemo berkali-kali karena dia keras," ujar Yasonna.

"Nah saya katakan dalam rapat kemarin, Kalau kamu terlibat lagi, kamu akan saya... Kalau memang ada suap, ada tindakan harus lebih keras. Bahkan kalau ada pidananya, ya kami akan pidanakan. Kalau terbukti suap akan kami pecat atau demosi atau turunkan pangkat. Kita lihat nanti degradasinya seperti apa," tandas Yasonna.

Namun ia mengaku mengungkap kasus itu sulit karena pemberi dan penerima tidak akan mau mengaku dengan mudah.

Yasonna mengungkapkan, Dedi termasuk orang yang keras kepada anak buah maupun narapidana. Bahkan, Dedi pernah dikirim surat oleh narapidana berisi protes bahwa dia tidak menghargai hak asasi manusia mereka.

"Di dalam tahun lalu saja itu saya sudah tiga kali ganti Kalapasnya karena saya butuh orang yang kuatlah di situ. Tapi kalau yang di bawah-bawah ini, kami akan geser semua. Ganti dengan yang baru," tegas Yasonna.

Selain Anggoro, Romy Herton dan Masyito, Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang menjalani hukuman 18 tahun penjara dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pelesir selama mendekam di Lapas Sukamiskin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini