Sukses

Jaksa Tuntut Politikus Demokrat 7 Tahun Penjara

JPU juga menuntut uang pengganti Rp 300 juta atau jika tidak dibayar dalam masa satu bulan setelah putusan, maka harta Putu bisa dilelang.

Liputan6.com, Jakarta - I Putu Sudiartana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang yang mengagendakan tuntutan ini menuntut Putu hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan. Dia menilai, Putu bersalah dan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/2/2017).

JPU juga menuntut Putu membayar uang pengganti Rp 300 juta atau jika tidak dibayar dalam masa satu bulan setelah putusan, maka harta Putu bisa dilelang.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena JPU menilai politikus Demokrat itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Yogan Askan melalui Noviyanti.

Putu juga menerima gratifikasi senilai Rp 2,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura saat ditangkap KPK.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎

Kelimanya yakni mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto.

Oleh KPK, Putu Sudiartana, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini