Sukses

Pengacara Antasari Azhar Akan Laporkan Kapolda Metro Jaya

SMS gelap itu merupakan bukti penting yang membuat Antasari didakwa sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengancam bakal melaporkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan ke Divisi Propam Polri.

Boyamin mengatakan, pelaporan tersebut lantaran lambatnya penanganan laporan terkait SMS gelap dan kesaksian palsu pada kasus kliennya.

"Saya akan lapor Propam bahwa penyidik tidak profesional. Penyidik yang dulu menangani SMS itu bukan yang sekarang," ujar Boyamin saat dihubungi, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Boyamin menjelaskan, SMS gelap itu merupakan bukti penting yang membuat Antasari didakwa sebagai otak pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Antasari mengaku tak pernah mengirimkan SMS ancaman itu ke Nasrudin.

Saat kasus itu ditangani penyidik Polda Metro Jaya, Iriawan menjabat sebagai Direktur Reskrimum. Sementara, Direktur Resnarkoba Kombes Nico Afinta yang saat itu menangani kasus Antasari menjabat sebagai Kasat Jatanras.

"Ya, siapa pun (termasuk Kapolda Metro) dilaporkan, atau kasatnya yang sekarang menjabat Dir Narkoba juga," kata Boyamin.

Aduan ke Propam itu bakal dilakukan jika laporan terkait SMS gelap yang dilayangkan sejak 2011 itu tak kunjung mendapatkan hasil yang signifikan.

Boyamin menilai polisi ogah-ogahan menangani laporannya. Apalagi, hingga saat ini, Antasari belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

"Belum ada perkembangan apa-apa. Kemarin dijanjikan akan ditindaklanjuti, tapi sampai hari ini belum ada," ujar dia.

Boyamin menuturkan, saat itu penyidik menarik kesimpulan bahwa pembunuhan Nasrudin didasari cinta segitiga. Hal itu berdasar adanya SMS ancaman yang disebut-sebut berasal dari Antasari.

Padahal dalam persidangan, Boyamin melanjutkan, bukti bahwa SMS ancaman itu berasal dari Antasari tidak dapat dibuktikan. Bahkan, ada beberapa saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya.

Karena itu, Boyamin meminta agar polisi bertanggung jawab atas BAP yang telah mereka buat pada 2009. "Kalau memang polisi tidak mampu menemukan itu, bilang saja, nanti saya gugat (upaya hukum lain)," kata dia.

Antasari dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin sempat mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menagih janji polisi pada Rabu 1 Februari 2017. Namun, penyidik kembali memberikan janji. Rencananya, mereka akan kembali ke Mapolda Metro Jaya pekan depan. "Kami tunggu sebulanan maksimal (sudah ada hasil)," Boyamin menegaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.