Sukses

Pemerintah Diimbau Tetap Bayar Tunjangan Guru Besar dan Dosen

Penulisan ilmiah dosen adalah siklus akhir suatu penelitian dan kendalanya mekanisme yang terlalu ketat serta terbatasnya dana.

Liputan6.com, Padang - Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) mendesak agar pemerintah tetap membayar tunjangan guru besar dan dosen. Sebab, hal itu merupakan amanat Undang-Undang.

"Jika tidak dibayarkan maka itu adalah pelanggaran Undang-Undang," kata Ketua Umum DPP ADRI Achmad Fathoni Rodli di Padang, Minggu, 5 Februari 2017, usai mengukuhkan pengurus DPD ADRI Sumbar periode 2017-2021.

Fathoni mengatakan dalam menyikapi Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir yang mewajibkan dosen dan guru besar menulis jurnal ilmiah sebagai syarat pencairan tunjangan profesi, ADRI akan melakukan pendampingan dalam bidang kepenulisan.

"Kami akan saling berbagi pengalaman bagaimana caranya agar dosen bisa mendapat kesempatan tulisannya dipublikasikan di jurnal," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, ADRI akan mencermati seluruh perundang-undangan yang tidak harmonis terkait dengan dosen dan guru besar.

"Ada aturan yang tiba-tiba saja muncul tanpa ada koordinasi dan komunikasi, sehingga menyebabkan terjadi ketidakpuasan," ungkap dia.

Fathoni mengakui dalam membuat peraturan tentang dosen dan guru besar melibatkan tiga pihak yaitu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta DPR.

"Kadang antara undang-undang dengan penilai kinerja dosen terjadi salah paham. Misal dosen hanya dilihat mengajar saja di kampus, padahal ada fungsi pengabdian dan penelitian yang lazim dilakukan di luar," beber dia.

Kemudian, Fathoni mengatakan, pihaknya akan mengusung perjuangan menegakkan kedaulatan akademik, karena saat ini para akademisi Indonesia masih tergantung kepada kekuatan asing.

"Misalnya ketika hendak membuat publikasi internasional harus memenuhi sejumlah aturan dan kriteria yang dinilai memberatkan," ujar dia.

Terkait kewajiban penulisan ilmiah bagi dosen, Fathoni melihat hal itu merupakan siklus akhir dari suatu penelitian, dan kendalanya adalah mekanisme yang terlalu ketat serta terbatasnya dana.

"Dari ribuan proposal yang diajukan yang lolos hanya 1.000, sehingga banyak dosen yang akhirnya tidak bisa melakukan penelitian untuk kemudian hasilnya ditulis menjadi jurnal ilimiah," kata dia.

"Tidak hanya itu ada juga dosen yang kesulitan menulis karena tidak ada pelajaran menulis," lanjut Fathoni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.