Sukses

Hendarman Tantang Yusril ke Pengadilan

Jaksa Agung Hendarman Supanji menantang Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk membuktikan keabsahan jabatannya sebagai jaksa agung melalui pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supanji menantang Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk membuktikan keabsahan jabatannya sebagai jaksa agung melalui pengadilan. Sebelumnya Yusril menyebut jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji ilegal.

Hendarman yang berbicara sebelum menghadiri rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/7) menyatakkan tudingan Yusril hanya pendapat pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Supaya valid, gugat saja ke pengadilan. Nah, saya ajak berdebat, debat di pengadilan. Kalau debat di luar, siapa yang mutus?" tantangnya.

Hendarman juga menyatakan siap melayani laporan Yusril ke Mabes Polri yang menuding Hendarman melakukan pemalsuan, serta tindak pidana korupsi karena menerima gaji sebagai jaksa agung tidak sah.

"Oke, nanti saya hadapi. Kalau sudah diajukan ke polisi kan nantinya pasti ada tindak lanjut," kata Hendarman.

Hendarman menegaskan, Jaksa Agung adalah lembaga pemerintah non kementerian yang tidak termasuk ranah kabinet meski sederajat dengan menteri.

Di luar kontroversi ini, Hendarman mengatakan penyidik kejaksaan tetap bekerja sesuai undang-undang untuk memeriksa Yusril dalam kasus Sisminbakum. Ia telah memerintahkan penyidik mengumpulkan barang bukti untuk memanggil kembali Yusril pekan depan. Jika Yusril tetap menolak maka penyidik kejaksaan memanggil paksa.

Tudingan jabatan Jaksa Agung Hendarman ilegal, dilontarkan Yusril terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum oleh Jaksa Agung. Yusrilpun menolak diperiksa. [baca: Jaksa Agung Ilegal Alasan Yusril Menolak Diperiksa].

Yusril menilai jabatan Hendarman tidak sah karena saat masa jabatan Presiden Yudhoyono berahkhir 20 Oktober 2009, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman Supandji terus menjadi jaksa agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik, dan hal ini melanggar UU Nomor 16 tahn 2004. (MLA)









* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini