Sukses

Warga DKI Kini Bisa Lihat Perkembangan Pengajuan Izin Via Online

Penggunaan aplikasi logbook online juga bertujuan permudah akses pencatatan dan pencarian dokumen izin dan non izin di Dinas Penanaman Modal

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat kini dapat lebih mudah memantau izin dan dokumen non-izin yang diajukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).  Mulai dari tingkat dinas sampai dengan tingkat kota/kabupaten melalui fasilitas log book online.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, pihaknya sengaja membuat layanan logbook untuk memudahkan masyarakat memantau proses izin yang diajukan.

Sekarang, untuk mengecek status berkas yang diajukan, masyarakat bisa langsung mengakses http://pelayanan.jakarta.go.id/helpdesk dan scan QR Code yang ada di tanda terima yang diberikan petugas.

"Nanti langsung terlihat keberadaan berkas itu, sudah sampai di mana, tahapannya bagaimana, dan sebagainya. Jadi tidak perlu datang langsung atau menelepon untuk cek,” kata Edy seperti dikutip dari Berita Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Penggunaan aplikasi logbook online juga bertujuan mempermudah akses pencatatan dan pencarian dokumen izin dan non izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta. Alur logbook online dapat digunakan melalui antrean online.

"Namun tidak menutup kemungkinan berkas yang diproses tanpa antrean online juga dapat diproses melalui logbook online ini," ujarnya.

Edy menambahkan, dengan berbagai inovasi, pihaknya lebih mengedepankan pelayanan kepada warga DKI Jakarta yang ingin mengurus perizinan serta non perizinan secara cepat dan tepat.

Saat ini pihaknya telah memproses ribuan izin dan non izin yang dapat diakses dengan aplikasi logbook online. Dengan rincian di tingkat dinas sebanyak 5.315 berkas, Jakarta Pusat 2.495 berkas, Jakarta Barat 2.186 berkas, Jakarta Selatan 3.567 berkas, berkas Jakarta Timur 2.437 berkas, dan di Jakarta Utara 2.367 berkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini