Sukses

Top 3 Berita Hari Ini: Nasdem Tolak Ide Hak Angket Penyadapan SBY

Dalam Top 3 Berita Hari Ini, hak angket yang diajukan Partai Demokrat untuk usut penyadapan SBY dan Ma'ruf Amin ditolak Wakil Partai Nasdem.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 berita hari ini paling teratas ditempati usulan hak angket terkait dugaan penyadapan yang dilakukan tim kuasa hukun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Ma'ruf Amin.

Usulan tersebut dengan tegas ditolak oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johny G Plate.

Menurut Johny dengan adanya usulan tersebut berpotensi menghina proses pengadilan dugaan penistaan agama yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta bernomor urut 2.

Selain itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem ini beranggapan penyadapan tersebut masih bersifat dugaan. Bahkan BIN pun telah menegaskan, bahwa dugaan penyadapan terkait komunikasi via telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ma'ruf Amin bukan berasal dari BIN.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News. 

Kabar lainnya yang tak kalah menarik perihal seorang pria yang membakar mobilnya sendiri di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Aksinya tersebut dipicu kekesalannya pada petugas Dishub Jakarta Pusat yang menderek mobilnya lantaran parkir di pinggir jalan.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:

 1. Nasdem Tolak Permintaan SBY Usut Kasus Dugaan Penyadapan

Johny G Plate (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johny G Plate mengatakan akan menolak hak angket yang diajukan Partai Demokrat, guna mengusut kasus dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Proses pengadilan yang sedang berjalan jangan diintervensi melalui usulan hak angket ini. Proses dan jalannya pengadilan justru harus diawasi agar berlangsung secara fair, jujur, dan adil," kata dia.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, hak pencari keadilan yaitu Ahok harus dapat dilindungi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU).

"Proses politik di DPR RI berupa hak angket akan berpotensi dan bernuansa contempt of court proceedings (penghinaan terhadap proses pengadilan)," Johny menegaskan.

Selengkapnya...

2. Kronologi Pria Bakar Mobil Sendiri Karena Diderek Petugas Dishub

Kesal lantaran mobilnya diderek petugas, seorang pria bakar mobilnya sendiri (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Seorang pria di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat membakar mobilnya sendiri. Aksi itu dipicu kekesalan lantaran mobilnya diderek petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat saat diparkir di pinggir jalan.

"Tiap hari kan kita lakukan penegakan hukum di wilayah Jakpus. Ada beberapa kendaraan parkir dilakukan penderekan. Tapi yang satu ini tidak terima mobilnya diderek, sehingga melakukan pembakaran," ujar Kasudin Hubtrans Jakarta Pusat Harlem Simanjuntaksaat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Harlem mengaku tak banyak mengetahui latarbelakang orang tersebut. Yang pasti, pelaku merupakan warga setempat dan kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Harlem menuturkan awal mula pelaku membakar mobilnya sendiri. Pelaku yang tengah emosi itu semula membakar kaus kakinya. Kemudian dilemparkan ke arah mobil dan mengenai mantel kendaraan.

Selengkapnya... 

3. Pengacara Ahok Kembali La porkan Saksi Pelapor

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (24/1). Sidang ketujuh masih beragenda mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Pool/Faizal Fanani)

Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melaporkan saksi pelapor di kasus dugaan penistaan agama. Saksi Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan.

Salah seorang pengacara Ahok, Urbanisasi, mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercantum bahwa laporan saksi Willyuddin terhadap kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dan tempat kejadian di Tegallega, Bogor.

Padahal, pidato Ahok yang berisikan Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu baru terjadi pada 27 September 2016.

Perbedaan BAP dan fakta persidangan juga terjadi saat Willyuddin mengaku didampingi seorang rekannya saat membuat laporan.

Selengkapnya... 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini