Sukses

Kasus Chat Seks, Polisi Intensif Periksa Firza Husein

Ada sejumlah barang yang disita polisi dari rumah Firza Husein, yaitu seprai, bantal, guling, dan televisi.

Liputan6.com, Jakarta - Tidak butuh waktu lama untuk polisi memeriksa dan menaikkan status hukum kasus percakapan via aplikasi chat ke penyidikan diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein, yaitu tiga hari. Beredar sejak Minggu 29 Januari, polisi meningkatkan status ke penyidikan pada Rabu, 1 Januari 2017.

Polisi sebelumnya menangkap dan menahan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein pada Selasa 31 Januari. Alasan penangkapan adalah karena Firza Husein sebagai tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus makar.

Firza, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, berstatus tersangka karena dugaan mendanai kegiatan makar dengan menunggangi aksi damai 212.

"Firza sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang," ujar dia di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 1 Januari 2017.

Sesaat setelah ditangkap di kediamannya di bilangan Lubang Buaya, Jakarta Timur, penyidik Polda Metro Jaya menjebloskan Firza di sel tahanan Markas Komando Brimo, Kelapa Dua, Depok. Keesokannya, polisi menggeledah dan membuka paksa kediaman Firza. Namun penggeledahan bukan atas kasus yang disangkakan, tapi terkait tersebarnya chat seks di media sosial.

Ketua RT 03/RW 07, Mat Yasin, yang ikut mendampingi polisi menggeledah mengatakan, penggeledahan berlangsung selama 1,5 jam. Ada sejumlah barang yang disita polisi, yaitu seprai, bantal, guling, dan televisi. Barang-barang itu diambil dari kamar orangtua Firza.

"Kami akan cocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak. Jadi kami sudah mengumpulkan kemarin dari hasil penggeledahan itu. Nanti akan dinilai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/1/2017).

Menurut Argo, enam saksi sudah diperiksa dalam kasus chat seks diduga Rizieq Shihab dan Firza Husein. Sementara, ahli yang juga sudah memeriksa adalah dari digital forensik guna melihat keaslian foto berbau pornografi.

Penyidik juga memeriksa ahli Antropometri untuk melihat fisik di foto tersebut, terutama wajah. "Akan kami lihat semua," kata Argo.

Menurut Argo, untuk kasus chat seks, penyidik belum menemukan tersangka. Firza masih berstatus saksi untuk saat ini. "Tunggu saja, ini sudah penyidikan. Tentunya di penyidikan ini nantinya akan kita cari siapa tersangkanya," kata dia.

Kepolisian membidik Firza dengan pelanggaran pasal 4 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Adapun pasal 4 ayat (1) tersebut berbunyi, "Setiap  orang  dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak,  menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi   yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak."

Sementara pasal 4 ayat (2) berbunyi, "Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."

Adapun dalam lampiran penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Meski demikian, Argo mengatakan chat dan foto mengandung pornografi tersebut tidak akan tersebar bila tidak ada yang memproduksi. "Kalau enggak ada yang membuat enggak akan beredar. Intinya membuat siapa yang membuat di situ nanti kita juncto kan dengan UU ITE," Argo menjelaskan.

Disinggung apakah kepolisian juga memburu penyebar foto dan chat porno tersebut, Argo menjawab bahwa penyidik masih mempelajari dan menganalisis terkait siapa penyebar konten pornografi itu.

"Kita tunggu saja biarkan penyidik bekerja," kata Argo.

Argo masih mengunci rapat terkait kebenaran nomor telepon yang digunakan kedua pihak untuk berbincang seputar seks.

"Nantilah kami sampaikan kalau sudah ada (informasi) dari penyidik yang masih bekerja," ujar Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.