Sukses

Pengacara Ahok Kembali Laporkan Saksi Pelapor

Saksi sidang Ahok, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melaporkan saksi pelapor di kasus dugaan penistaan agama. Saksi Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan.

Kesaksian Willy pada dua persidangan sebelumnya dianggap pengacara Ahok palsu. Begitu juga laporan polisi yang dibuat Willy di Polresta Bogor, dianggap janggal.

Salah seorang pengacara Ahok, Urbanisasi, mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercantum bahwa laporan saksi Willyuddin terhadap kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dan tempat kejadian di Tegallega, Bogor.

Padahal, pidato Ahok yang berisikan Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu baru terjadi pada 27 September 2016.

"Ini yang menjadi tumpang tindih dan ini menjadi sebuah kesalahan fatal di sana," ucap Urbanisasi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2017 malam.

Perbedaan BAP dan fakta persidangan juga terjadi saat Willyuddin mengaku didampingi seorang rekannya saat membuat laporan.

"Tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak kepolisian, terungkap bahwa ia ternyata didampingi oleh tiga orang bukan satu," ucap Urbanisasi.

Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan Willyuddin ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Tim kuasa hukum menganggap Willy memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan laporan palsu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama, yakni Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Bamukmin dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini