Sukses

Hakim PN Mataram Tunda Pemeriksaan Reza Artamevia

Reza Artamevia bakal dipanggil kembali ke PN Mataram, NTB, untuk bersaksi di sidang kedelapan kasus narkotika Gatot Brajamusti dan istinya.

Liputan6.com, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda sidang kedelapan kasus narkotika Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah yang mengagendakan pemeriksaan saksi Reza Artamevia.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Yapi, menunda persidangannya hingga Kamis 9 Februari 2017. Penundaan itu dikarenakan Reza Artamevia tidak hadir dalam persidangan.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir, persidangannya ditunda hingga pekan depan," kata Yapi, di Mataram, Kamis 2 Februari 2017 seperti dilansir Antara.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina menjelaskan Reza tidak hadir dalam persidangan lantaran surat panggilan pemeriksaannya tidak sampai ke penyanyi kondang tersebut.

"Setelah kami kirim surat panggilan ke alamat yang bersangkutan, ternyata oleh kantor pos dikembalikan lagi ke kita, dengan catatan yang bersangkutan sudah tidak mendiami lagi alamat itu," kata Ginung.

Padahal, kata dia, surat panggilan yang ditujukan JPU sudah sesuai dengan keterangan Reza Artamevia dalam BAP penyidik. JPU mengirimkan surat panggilannya ke Apartement Point Square Tower, Jalan Margaguna I Nomor 10 Jakarta Selatan.

"Jadi untuk dua surat panggilan yang sudah kita layangkan sebelumnya, ditujukan ke alamat itu dan yang dikembalikan kantor pos ini, surat panggilan pertamanya," ujar Ginung.

JPU, lanjut dia, akan tetap berupaya memanggil Reza Artamevia. Agar surat panggilan itu sampai ke tangan yang bersangkutan, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik.

"Nantinya tetap akan kita panggil dengan alamat yang sama, tapi terlebih dahulu kita akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, dari sana akan ketahuan alamat tempat tinggalnya yang sekarang di mana," ucap Ginung.

Dia menjelaskan, kesaksian Reza Artamevia dalam perkara ini masih diperlukan sebagai saksi tambahan karena yang bersangkutan disebut dalam keterangan BAP penyidik kepolisian.

Pada saat penggerebekkan di kamar penginapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulips Mataram, serta Reza Artamevia berada di lokasi bersama dua orang lainnya yang sudah hadir sebagai saksi. Kedua saksi lainnya yakni Richard Nyotokusumo dan istrinya Yuli Yustini.

"Karena dua orang yang ada di TKP sudah hadir dan memeberikan keterangan, jadi keterangan tambahan akan kita gali lagi dari Reza Artamevia, karena saya yakin setiap orang, keterangannya pasti beda-beda," kata Ginung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.