Sukses

Sikap Polri soal Permintaan SBY Usut Dugaan Penyadapan

Polisi masih perlu mencermati permintaan SBY untuk mengusut dugaan penyadapan terhadap dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Kepala Divisi Humas Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya masih mencermati permintaan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono agar kepolisian menyelidiki adanya dugaan penyadapan.

Penyadapan terhadap telepon SBY mencuat usai pengacara Ahok mengaku memiliki bukti adanya komunikasi SBY dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin terkait fatwa penisataan agama.

"Bagaimana dalam proses komunikasi yang menimbulkan permasalahan bisa menjadi suatu bagian yang dipelajari oleh kepolisian. Informasi ini akan kita terima fenomena yang berkembang. Tentu ini harus kita cari apakah memiliki validitas tinggi," ujar Boy Boy dalam acara Coffee Morning Polri dengan wartawan di Gedung Kadiv Humas Polri, Jakarta, Kamis  (2/2/2017).

Boy mengatakan, apa yang disampaikan SBY terkait dugaan penyadapan menjadi bagian yang perlu dicermati. "Saya baru mendengar adanya komunikasi seperti itu," kata Boy.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum atas apa yang diminta SBY, kata Boy, pihaknya memerlukan bukti elektronik.

"Kita kan berbicara informasi yang berkembang. Itu merupakan bagian yang harus diverifikasi. Kami dalam penegakan hukum harus ada bukti elektronik. Itu ada dalam proses hukum terutama," kata Boy.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan soal dugaan penyadapan yang dialami dirinya.

Pernyataan itu merespons apa yang disampaikan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengaku punya transkrip rekaman pembicaraan dirinya via telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

"Saya mohon Pak Jokowi berkenan memberi penjelasan transkrip sadapan itu. Siapa yang menyadap, supaya jelas yang kita cari kebenaran," ujar SBY.

SBY menganggap dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya merupakan persoalan serius. Apalagi pernyataan soal penyadapan itu disampaikan di dalam sebuah persidangan.

"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan tim pengacaranya, tetapi pada atau di tangan Polri dan di penegak hukum lain. Bola di tangan mereka," tegas SBY.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.