Sukses

Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis Akbar di KPK

Pemeriksaan Patrialis Akbar telah diketahui oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memeriksa Patrialis Akbar di Komisi Pemberanta‎ntasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sidang etik kepada Patrialis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi setelah memeriksa yang bersangkutan (Patrialis Akbar) di KPK, Mahamah Kehormatan MK lanjut memeriksa saksi-saksi lain di Gedung MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Mahkamah Kehormatan MK berencana memeriksa Patrialis Akbar sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan tersebut juga telah diketahui oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta.

Sebelumnya, dalam persoalan Patrialis Akbar ini, Mahkamah Kehormatan MK telah meminta keterangan Dewan Etik MK dan memeriksa sejumlah hakim. Di antaranya hakim I Dewa Gede Palguna, hakim Manahan Sitompul, panitera Kasianur Sidauruk dan Sekretaris Patrialis Akbar, Prana Patrayoga Adiputra.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahu  2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.