Sukses

Tersangka Penyuap Patrialis Sebut 11.300 SGD Uang Kas Perusahaan

Penyuap Patrialis Akbar membantah uang 11.300 SGD yang disita KPK merupakan uang suap.

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, temuan uang 11.300 Dolar Singapura (SGD) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang kas perusahaannya. Basuki merupakan Direktur Utama di CV Sumber Laut Perkasa.

"Itu enggak usah diomonginlah. Itu uang kas (perusahaan). Jadi enggak masalah," ujar Basuki Hariman usai diperiksa KPK di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Basuki juga mengatakan, dirinya tak memiliki kepentingan dalam hal uji materi Undang-Undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurutnya, yang mengajukan uji materi tersebut adalah Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI).

"Yang penting titik masalahnya di sini adalah saya kan bukan orang yang berperkara, dalam hal judical review itu. Judical review itu yang mengajukan gugatan adalah PPSKI. Dia itu sudah melalui proses sedemikian rupa, tapi tidak pernah diumumkan hasilnya. Ini menarik perhatian saya, sehingga saya mau tahu ada apa sih sebenarnya," Basuki menambahkan.

Sebelumnya, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Basuki pada 27 Januari 2017. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 11.300 SGD dan 28 stempel atau cap dari berbagai lembaga.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap Patrialis Akbar dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.