Sukses

Polri: Firza Husein Persulit Proses Penyidikan Kasus Makar

Ada sejumlah alasan mengapa Firza Husein dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Firza Husein, tersangka kasus dugaan makar ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebelum ditahan, Firza sempat dijemput paksa dari kediaman pribadinya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017 kemarin.

Ada sejumlah alasan mengapa Firza dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya. Dia diduga mempersulit proses penyidikan perkara dugaan makar.

"Sudah dua kali dipanggil tetapi tidak datang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Akibat sikapnya yang tidak koorperatif, sambung Martinus, penyidik terpaksa menindak tegas dengan menjemput paksa dan menahan Firza Husein di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Martinus mengatakan, Firza bakal ditahan selama 20 hari guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar. "Yang bersangkutan ditahan 20 hari dalam kasus makar," Martinus memungkas.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Firza Husein dijemput polisi di rumahnya. Aparat Kepolisian menjemput yang bersangkutan di kediamannya, Jalan Makmur, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017.

Adik kandung Firza, Fifi Husein, mengatakan, penangkapan disertai penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Aparat kepolisian berpakaian preman itu mengawali pemeriksaan rumah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat penangkapan.

"Mereka tanya saya 'Anda Firza bukan?' Saya bilang bukan, saya adiknya. Ada keperluan apa ke sini? saya tanya balik," tutur Fifi kediaman tempat Firza ditangkap.

Petugas kemudian mengawali dengan menunjukkan surat penggeledahan rumah atas nama Firza Husein. Namun, Fifi meminta petugas menunggu kuasa hukumnya datang terlebih dahulu.

"Saya tidak izinkan masuk karena ini kan bukan kediaman Firza tapi orang tuanya. Orang tua lagi enggak ada dan saya tidak mau penggeledehan dilakukan tanpa ada pengacara," jelas Fifi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini