Sukses

Henry Yoso Laporkan Akun Instagram @habib.rizieq ke Polda Metro

Kader PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan dua akun media sosial atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kader PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan dua akun media sosial atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Keduanya yakni, akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram bernama @habib.rizieq.

Henry tak terima dirinya dianggap sebagai politisi berhaluan komunis dan anti-Islam. Ia menduga, dirinya sengaja diserang dengan berbagai fitnah setelah kedatangannya di Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Januari 2017 lalu.

"Akun itu saling berhubungan, mereka memasukkan dalam akun FB sama Instagram ada foto saya disertai dengan kalimat bahwa saya sebagai politisi yang berhaluan komunis, kemudian saya memusuhi umat Islam," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2017).

Akun @habib.rizieq yang dilaporkan mengunggah foto Henry dengan disertai tulisan 'Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi, menekan, memaksa, Mabes Polri untuk menahan Habib Rizieq. Apa boleh anggota Komisi II DPR RI melakukan intervensi ini??'.

Sedangkan di akun Satu Channel, terdapat unggahan gambar foto Henry, Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki dan beberapa politisi PDIP yang dituding telah membajak partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. Mereka disebut sebagai kelompok indekost yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.

Henry baru mengetahui adanya konten di media sosial yang memfitnah dirinya pada Minggu 29 Januari kemarin. Menurut dia, gambar tersebut dapat memicu perpecahan di masyarakat. Karena itu, Henry memutuskan untuk melapor ke polisi.

"Saya harus melaporkan demi kehormatan saya dan tidak terjadi perpecahan. Saya dituduh seperti ini, saya ini seorang haji, beragama Islam. Mungkin ini tidak mengancam saya tapi anak-anak saya, keturunan saya," ucap dia.

Untuk melengkapi laporannya itu, Henry Yosodiningrat membawa barang bukti berupa printout unggahan foto dari kedua akun tersebut. Laporan itu juga telah diterima polisi dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Januari 2017.

Pengguna akun itu pun disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini