Sukses

Pengacara Ahok Minta Kajian Tertulis MUI Dihadirkan di Sidang

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin memberikan kesaksian dalam sidang Ahok hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin memberikan kesaksian dalam sidang Ahok hari ini. Dalam persidangan, dia menjelaskan bahwa MUI mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pidato Ahok yang diduga menistakan agama sebelum 1 Oktober 2016 dan mendalami laporan itu pada 1-5 Oktober 2016.

Kuasa Hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Syukur heran dengan penyataan Amin tersebut. Karena menurutnya, masyarakat di Kepulauan Seribu baru mengetahui dugaan penistaan agama setelah penyidik dari kepolisian mendatangi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Bagaimana MUI bisa melakukan pengkajian pendalaman materi pada tanggal 1 Oktober, sedangkan masyarakat di Kepulauan Seribu baru tahu isu ini sekitar tanggal 7-8 Oktober setelah penyidik ke sana?" tanya Kuasa Hukum Ahok Josefina Syukur, di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dia mengatakan, karena MUI melakukan pengkajian dan pendalaman dari masyarakat soal dugaan penistaan agama Ahok, serta ada hasil kajian yang tertulis, maka pihak pengacara Ahok meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan laporan tertulis tersebut pada saat persidangan.

"Kepada Majelis Hakim, kami minta agar laporan pengkajian pendalaman materi tertulis tersebut dihadirkan dalam persidangan agar jelas," ucap Josefina.

Sementara dalam persidangan, majelis bertanya proses MUI hingga mengeluarkan keputusan ada penodaan agama pada ucapan Ahok di Pulau Pramuka, 27 September 2016.

"Ucapan itu penodaan karena (Ahok) memosisikan Alquran sebagai alat menyebar kebohongan dan yang (biasa) menyampaikan ayat itu kan ulama, maka kesimpulannya penodaan alquran dan ulama," ujar Ma'ruf di depan majelis hakim.

Penodaan agama tertuang dalam keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI yang telah digodok oleh empat komisi di MUI selama 11 hari. (Jeannette Kifli)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini