Sukses

Arwani PPP: Kebijakan Donald Trump Bisa Tuai Persoalan Baru

PPP menilai, setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi menilai kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang masuknya imigran asal tujuh negara Islam akan menimbulkan persoalan baru.

"Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang kehadiran warga dari 7 negara Suriah, Iran, Irak, Yaman, Libya, Somalia, dan Sudan akan menjadi persoalan baru dalam relasi negara-negara Islam dengan AS. Atas nama melawan terorisme, Trump justru membuat kebijakan yang menebar kekhawatiran dan teror baru bagi dunia khususnya negara-negara Islam," tulis Arwani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

Tak hanya itu, ia menilai kebijakan Donald Trump juga melanggar prinsip-prinsip Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) khususnya Pasal 2 tentang larangan diskriminasi khususnya terkait perbedaan agama serta Pasal 14 DUHAM tentang hak untuk mencari suaka.

Karena, kata Arwani, setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negara-negara lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Dia menyebut, tujuh negara yang dilarang masuk warga negaranya di AS tidak terlepas dari situasi dan kondisi di masing-masing domestik negara tersebut.

"Meski tidak memberi imbas secara langsung terhadap Indonesia maupun warga negara Indonesia di AS, posisi Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia, sebaiknya melakukan langkah-langkah konkret melalui jalur-jalur diplomasi untuk mengurangi dampak pascakebijakan tersebut," ucap Arwani.

Ia menyebut, contoh hal konkret yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan posisi Indonesia sebagai anggota dalam perkumpulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini, kata Arwani, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Secara prinsip, setiap negara memiliki hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan luar negerinya, tetapi di saat bersamaan hak tersebut juga dibatasi dengan prinsip-prinsip universal sebagaimana tertuang dalam DUHAM," kata anggota Komisi I DPR ini.

Setelah dilantik pada 20 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif (executive order). Trump masih akan mengumumkan beberapa executive order lain berkaitan dengan visa dan pengungsi.

Menurut laporan tersebut, President Trump memutuskan sesuai dengan janji sewaktu kampanye terkait pelarangan visa kepada warga 7 negara, yaitu Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.

Sesuai dengan draft keputusan, Amerika Serikat akan berhenti memproses visa selama 30 hari bagi negara-negara yang oleh pemerintahan Obama dipandang terlalu berisiko untuk program bebas visa Amerika Serikat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.