Sukses

Kuasa Hukum Ahok Cecar Ketua MUI soal Fatwa Penistaan Agama

Kuasa hukum Ahok mempertanyakan perbedaan sikap MUI pusat dan MUI DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mencecar motif Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengeluarkan keputusan pendapat dan sikap keagamaan terhadap ucapan Ahok mengukitip Al Maidah ayat 51.

Humprey mengatakan, MUI tingkat DKI Jakarta sudah lebih dulu mengeluarkan surat teguran untuk Ahok sebelum keputusan pendapat MUI pusat keluar. Kuasa hukum Ahok mempertanyakan perbedaan sikap MUI Pusat dan MUI DKI.

"Bagaimana Anda bisa keluarkan satu sikap keagamaan, sedangkan ada teguran yang isinya menegur," tanya Humphrey pada Ketua MUI Ma'ruf Amin di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (30/1/2017).

"Tidak ada pertentangan antara teguran MUI DKI dan pendapat keagamaan. Hanya produknya yang beda. Justru teguran yang dilakukan MUI DKI menjadi masukan substansinya dan jadi salah satunya sikap keagamaan," jawab Ma'ruf. 

Selain itu, kata Ma'ruf, surat teguran belum cukup meredam desakan dari masyarakat. Dia mengakui, keputusan pendapat MUI dikeluarkan agar desakan masyarakat dapat selesai dan diproses hukum.

Padahal, kata Humprey, MUI DKI mengeluaran teguran. Namun, MUI pusat bertentangan dengan MUI DKI yang justru mengeluarkan keputusan yang berunsur sanksi.

Ma'ruf mengatakan hal itu tidak dilarang selama tidak melanggar hukum. Menurut dia, MUI justru sedang mengawal proses hukum.

"Selama tidak melanggar hukum, justru kami mengawal bahwa prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum di Indonesia," ujar Ma'ruf.

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ma'ruf Amin menyebut Ahok tidak etis membahas ayat-ayat Alquran karena Ahok tidak beragama Islam.

"Tidak patut membahas Al Maidah karena dia (Ahok) bukan muslim. Tidak proporsional, makanya kita anggap tidak etis," Ma'ruf menandaskan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.