Sukses

Kasus Chat Seks, Polisi Panggil Rizieq Shihab dan Firza Husein

Sebelum memanggil Rizieq Shihab dan Firza Husein, polisi akan terlebih dulu mengumpulkan bahan dan keterangan dari para saksi dan ahli.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah percakapan via aplikasi chat bermuatan pornografi yang diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebar di media sosial. Polisi akan memanggil keduanya guna penyelidikan dan membuat persoalan tersebut terang benderang.

"Tunggu saja. Keduanya pasti akan diperiksa. Intinya kami masih menyelidiki ini. Nanti saksi ahli yang berbicara betul atau tidak," kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Sebelum memanggil Rizieq dan Firza, polisi akan terlebih dulu mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para saksi dan ahli.

"Pokoknya kita minta keterangan beberapa ahli dulu. Ada ahli digital forensik, ahli biologi, ahli biologi forensik, akan kita cek. Secepatnya," kata Argo.

Argo mengatakan, kasus ini pertama kali diungkap tim patroli siber. Konten tersebut berisi tampilan (capture) percakapan dan gambar berbau pornografi.

"Tentunya kita punya cyber patrol. Setelah adanya cyber patrol, kita menemukan beberapa akun yang diduga ada gambar pornografi, yang ada gambar di situ diduga adalah HR dan F," Argo menjelaskan.

Hasil patroli siber yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya itu kemudian dilaporkan ke pemimpin. Selanjutnya pemimpin menginstruksikan agar dilakukan penyelidikan pada kasus penyebaran konten berbau pornografi itu.

Pihak Rizieq membantah tegas adanya pembicaraan melalui aplikais chat antara Rizieq dengan Firza, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

"Setelah aksi 411, Habib (Rizieq) sudah tidak pernah pegang telepon lagi. Yang pegang itu istri, anak, dan teman-teman dekat Habib," ujar pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, saat dihubungi Liputan6.com, pada Senin, 30 Januari 2017.

Dari beberapa potongan gambar percakapan yang tersebar, diketahui percakapan tersebut dilakukan pada Agustus 2016 atau tiga bulan sebelum aksi damai 411 digelar.

Transkrip percakapan WA antara Firza Husein dengan Habib Rizieq (Dok. Istimewa)

Kasus Ariel

Terlepas dari benar tidaknya chat itu melibatkan Rizieq dan Firza, polisi telah melakukan penyelidikan. Polisi bahkan telah mengantongi identitas beberapa pelaku yang menyebarkan konten pornografi itu. Namun polisi belum bisa membeberkan.

"Sudah terdeteksi. Pelaku lebih dari satu. Tunggu penyidik bekerja," ucap Argo.

Beberapa tahun lalu, Nazril Irham atau Ariel Noah dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi meski tak terlibat secara langsung dalam penyebaran video mesumnya itu.

Pasal 29 sendiri berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.