Sukses

Begini Pemilihan Hakim MK Pengganti Patrialis Akbar

Presiden Joko Widodo harus menunggu surat dari MK terlebih dulu. Ini untuk memastikan apakah Patrialis Akbar nonaktif atau diberhentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin transparan dalam proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Patrialis Akbar. Cara ini berbeda dengan penunjukan langsung yang dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menunggu surat dari MK terlebih dulu. Ini untuk memastikan apakah Patrialis Akbar nonaktif atau diberhentikan.

"Kalau diberhentikan, Presiden akan membentuk Pansel (Panitia Seleksi). Pansel akan mengumumkan siapa yang berniat menjadi Hakim MK, kemudian di fit and proper test," kata Yasonna saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (28/1/2017).

Pansel selanjutnya akan memberikan beberapa nama kepada presiden hasil dari uji kelayakan dan kepatutan.

"Prosedur seperti pergantian Pak Hamdan Zoelva yang digantikan oleh Pak Palguna. Jadi sangat transparan," Yasonna mencontohkan.

Ketua Makamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan, telah menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan Patrialis Akbar.

Selain itu, kata dia, hasil RPH juga mengeluarkan surat keputusan terhadap terduga Patrialis Akbar. Ia dibebaskan dari tugas dan kewenangan sebagai hakim konstitusi.

"Ini terhitung dari ini Jumat (27/1/17) pada pukul 14.00 WIB sudah ditetapkan Pak Patrialis Akbar dibebastugaskan. Surat sudah saya tandatangani," kata Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2017.

Selanjutnya, dalam pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Arief mengatakan MK sudah menetapkan nama-nama calon anggotanya.

Hakim konstitusi akan diwakilkan oleh Anwar Usman, mantan hakim konstitusi diwakili Achmad Sodiki, guru besar dalam bidang hukum oleh Bagir Manan, dan tokoh masyarakat akan diwakili oleh Asad Said Ali.

Sedangkan untuk perwakilan dari anggota Komisi Yudisial (KY), MK segera mengirimkan surat resmi kepada KY untuk menentukan calon anggotanya.

"Untuk mengisi struktur yang akan dibentuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut bukan kewenangan kami. Itu akan dipilih oleh lima anggota tersebut," kata dia.

Selanjutnya, Arief menambahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja dalam pemeriksaan rapat pleno yang dilakukan oleh MK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini