Liputan6.com, Jakarta - Top 3 Berita Terkini mengenai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditangkap KPK terkait praktik korupsi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan masih hangat dibicarakan.
Dalam perjalanan uji materi pasal tersebut, pada 2010, MK mengabulkan gugatan para peternak.
Baca Juga
Namun, pada 2014, pemerintah mengeluarkan UU 41/2014 perubahan atas UU 18/2009. Dalam undang-undang tersebut, pasal yang sudah mati dihidupkan kembali.
Advertisement
Hingga malam ini, berita Patrialis Akbar paling banyak menyita pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News.Â
Sementara itu, kompetisi bursa Pilkada DKI Jakarta ternyata juga ikut menyita perhatian mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Saat melihat ketiga pasangan calon beradu debat terbuka kedua di Menara Bidakara, Jakarta, Antasari mantap menambatkan pilihannya ke pasangan Ahok-Djarot.
Menurut dia, pemimpin yang cerdas dan gesit ada di paslon nomor 2, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Terkini:
1. Caddy dan Pasal Zombie di Kasus Patrialis Akbar
Patrialis Akbar, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditangkap terkait praktik korupsi perkara sengketa Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-undang ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi tahun 2009 lalu. Saat itu undang-undang tersebut bernomor 18 tahun 2009. Objek gugatan adalah terkait pasal dan frasa yang mengatur mengenai pemberlakuan sistem zona importasi daging.
"Apakah zona tersebut bisa menyatakan bebas dari penyakit kuku dan mulut? Berbeda dengan sistem country base. Bila di satu negara diketahui (ternak) ada penyakit maka daging dan ternak dari negara tersebut akan di-banned untuk impor," jelas Hermawanto, pengacara probono yang mewakili peternak, koperasi susu, konsumen daging dan susu segar Indonesia.
Dalam perjalanan uji materi pasal tersebut, pada 2010, MK mengabulkan gugatan para peternak. Sistem zona dihapuskan dan diberlakukan sistem country base.
Namun, pada 2014, pemerintah mengeluarkan UU 41/2014 perubahan atas UU 18/2009. "Ternyata di dalam undang-undang tersebut, pasal yang sudah mati dihidupkan kembali. Ini kan jadinya pasal zombie," tutur Hermawanto.
2. Antasari: Ahok-Djarot Pantas Jadi Gubernur-Wakil Gubernur
Antasari Azhar buka-bukaan soal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tengah berkompetisi di bursa Pilkada DKI Jakarta. Antasari mantap menambatkan pilihannya ke pasangan Ahok-Djarot.
"Saya coba perhatikan secara cermat dan seksama. Jakarta itu perlu pemimpin dengan pikiran yang cerdas dan tangan yang gesit. Nah, itu ada di calon nomor dua," kata Antasari usai debat.
"Saya dukung yang betul-betul pantas jadi Gubernur. Saya lihat itu ada di nomor dua," dia menambahkan.
3. Beda Rizieq Shihab dan Ahok saat Hadapi Proses Hukum
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk tidak melibatkan massa pada saat pemeriksaan di kepolisian.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu pun membandingkan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Ketika itu, calon Gubernur nomor urut 2 ini datang sendiri menemui penyidik tanpa melibatkan massa pendukungnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.