Sukses

Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan e-Tilang di Daerah

Sebanyak 154 kabupaten dan kota sudah memiliki tabel denda untuk diterapkan dalam sistem tilang elektronik atau e-tilang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 154 kabupaten dan kota sudah memiliki tabel denda untuk diterapkan dalam sistem tilang elektronik atau e-tilang.

Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Royke Lumowa akan terus meminta daerah lainnya untuk membuat tabel denda tilang, seperti 154 kabupaten dan kota yang sudah memilikinya lebih dulu.

"Intinya kami upayakan. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak. Misalnya kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota," kata Royke saat dihubungi di Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

Royke juga tak memungkiri ada sejumlah kendala sehingga tabel denda tilang belum dibuat di seluruh daerah. Satu di antaranya karena belum sepakatnya Criminal Justice System (sistem peradilan pidana) lainnya untuk membuat denda tabel tilang. Misalnya hakim, yang menurutnya, masih berpandangan bahwa daftar tabel denda mengganggu indepensi hakim.

"Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu nggak mau. Itu mengganggu independensi hakim," ucap Royke.

Royke menekankan, penerapan tabel denda tilang sejauh ini hanya terbentur dengan penolakan dari hakim. Sedangkan kejaksaan, mengapresiasi dan menerima sistem e-Tilang ini.‎

"Kami akan terus bujuk dan lobi mereka," ungkap Royke.

Sistem penilangan secara elektronik atau e-tilang sudah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2016. Namun kepolisian mencatat masih ada keberatan dari para pelanggar karena harus lebih dulu membayar denda maksimal.

Karena itu, kepolisian mengajak Criminal Justice System (sistem peradilan pidana) untuk membuat denda tabel tilang yang pasti.

Misalnya, ketika pengendara ditilang atas pelanggaran tak menggunakan helm. Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimalnya Rp 250 ribu.
Sementara, tabel denda tilang bisa dimasukkan Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu. Sehingga tidak memberatkan pengendara yang ditilang dengan sistem tilang elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini