Sukses

Didik Demokrat: Kasus Patrialis Akbar Jadi Keprihatinan Bersama

KPK menetapkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto prihatin dengan penetapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patrialis Akbar menjadi tersangka kasus dugaan suap uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ini menjadi keprihatinan mendalam kita bersama bahwa penegakan hukum kita belum bisa menghadirkan keadilan yang bersih dan bebas dari upaya intervensi termasuk intervensi transaksional dalam prosesnya," ujar Didik di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.

Dia mengatakan, kejadian ini haruslah menjadi evaluasi dan pengawasan yang melibatkan segenap pihak dalam proses penegakan hukum, agar aparat penegak hukum bisa terhindar dari godaan ataupun tekanan yang bersifat pragmatis.

"Berkaca pada persoalan penegakan hukum yang masih menghadapai tantangan besar khususnya perilaku penegak hukumnya sendiri, tentu sistem peradilan ke depan harus dibangun dengan basis pengawasan yang utuh dengan melibatkan seluruh pegawai dan masyarakat sejak dini dan bukan hanya berbasis case," papar dia.

Anggota Komisi III DPR ini menilai, sebagai manusia biasa, aparat penegak hukum, termasuk hakim, harus menyadari sejak awal tidak terhindarkan dari perilaku mafia peradilan, yaitu akan terus mendapat godaan dan tekanan. Untuk itu, perlu membentengi diri dengan moral, memegang prinsip, dan menghindarkan diri dari pihak berperkara.

Menurut dia, pembelajaran dari beberapa persoalan yang melibatkan lembaga MK beberapa waktu lalu dan belakangan ini, tentu menjadi perhatian dan evaluasi bagi Komisi III DPR.

Tidak cukup hanya melakukan upaya penguatan dan pengawasan terhadap kinerja kelembagaan MK saja, tapi membangun pengawasan yang utuh baik lembaga maupun segenap Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kebutuhan yang tidak bisa terhindarkan.

"Kita juga menyadari bahwa pengawasan yang terlembagapun tidak bisa terhindarkan dari potensi gempuran mafia peradilan atau godaan dengan basis pragmatis termasuk transaksional dan kepentingan penguasa atau kelompok, apalagi kalau tanpa pengawasan," tutur dia.

Didik menegaskan, demi menjaga agar lembaga MK dengan segenap putusan, hakim dan jajarannya terhindar dari godaan juga tekanan, sudah saatnya MK dijaga dan diawasi oleh pengawas yang terlembaga agar terhindar dari abuse of power oknumnya.

"Saya juga mengimbau kepada segenap pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Saya juga mengapresiasi upaya KPK untuk terus melakukan penegakan hukum, namun saya juga menghimbau agar penegakan hukum ini tetap profesional, transparan dan independen dengan tetap menghormati hak para tersangka dan terperiksa," tukas Didik.

Patrialis Akbar ditetapkan menjadi tersangka penerima suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 25 Januari 2017. Dia disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.