Sukses

Follower Akil Bernama Patrialis Akbar

Namun, godaan fulus agaknya sulit dielakkan, bahkan untuk pejabat sekelas hakim konstitusi seperti Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar itu memang mengejutkan. Banyak yang berpikir setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap KPK dan dibui seumur hidup, tak ada lagi hakim MK yang berani main-main dengan uang haram. Namun, godaan fulus agaknya sulit untuk dielakkan, bahkan untuk pejabat sekelas hakim konstitusi.

Buktinya, Rabu malam 25 Januari 2017, kembali Tim Satgas KPK menangkap hakim konstitusi. Kali ini, Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan. Sempat sulit untuk dihubungi ketika kabar yang menyangkut penangkapannya beredar, Ketua KPK Agus Rahardjo kemudian membenarkannya.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," kata Agus melalui pesan pendek kepada Liputan6.com, Kamis 26 Januari 2017.

Menurut Agus, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Patrialis, tetapi juga beberapa orang lain. "Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," ucap dia.

Salah satu pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan mengungkapkan OTT dilakukan dalam rentang pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Dari penangkapan di tiga lokasi berbeda di Jakarta tersebut, KPK menangkap 11 orang.

"PAK (Patrialis Akbar), hakim MK, BHR, pihak swasta yang memberikan suap bersama sekretaris MJF, karyawan BHR, KM, swasta yang menjadi perantara dari pihak swasta BHR kepada PAK. Yang bersangkutan teman PAK dan tujuh orang lainnnya," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Pusat, Kamis malam.

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi kabar penangkapan hakim konstitusiPatrialis Akbar oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Masih di hari yang sama, ia menjelaskan, tim KPK menangkap KM, yang merupakan teman Patrialis Akbar. Penangkapan KM dilakukan tim KPK di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah itu, Basaria menambahkan, tim bergerak ke kantor BHR yang berlokasi di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Tim KPK tidak hanya mengamankan BHR, tapi juga sekretarisnya MJF beserta karyawannya.

"BHR memiliki 20 perusahaan, yang bergerak dalam impor daging," ungkap Basari.

Sekitar pukul 21.30 WIB, masih di hari yang sama, ia menambahkan, tim mengamankan PAK. Anggota hakim MK ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"(Patrialis Akbar diamankann) bersama dengan seorang yang bernama... ada beberapa bersama seorang wanita," ujar dia.

Bersama Patrialis, KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Basaria mengatakan uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

"PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura," ucap Basaria.

Selain uang berjumlah ribuan dolar, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan dan sebuah draf perkara.

Pemimpin KPK baru berfoto usai peresmian gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (29/12). Peresmian gedung KPK tersebut juga bertepatan dengan HUT KPK ke-12. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Dalam kegiatan ini, tim telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129," kata Basaria.

Basaria mengatakan, Patrialis Akbar menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan.

"Kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait judicial review UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Basaria.

Menurut dia, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Patrialis Akbar. Sementara, tujuh orang lain masih berstatus sebagai saksi.

KPK juga menegaskan tidak ada gratifikasi seks dari kasus yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Tidak ada gratifikasi seks, kami tidak dapatkan informasi itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Dia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana korupsi. "Tidak ada hubungan dengan tindak pidana lainnya, asusila," kata Laode.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mohon Ampun Ketua MK

Sementara itu, meski belum menerima kabar dari KPK terkait penangkapan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan permintaan maaf.

"Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi," kata Arief kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2017.

Selain itu, MK pun segera mengajukan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar ke Presiden Jokowi.

"MK segera mengajukan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Arief Hidayat.

Menurut dia, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian Patrialis kepada Jokowi. "Akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat," Arief menjelaskan.

"Jika hakim konstitusi yang bersangkutan (Patrialis Akbar) diduga melakukan pelanggaran berat, MK dalam dua hari ini akan menerima usulan dari Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan MK," imbuh dia.

Hakim MK, Patrialis akbar (kanan) berbincang dengan Ketua MK, Arief Hidayat disela-sela sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).  (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Majelis Kehormatan MK tersebut, ia menjelaskan, akan terdiri dari lima orang anggota. Soal komposisi anggota berasal baik dari internal maupun eksternal MK.

"Keanggotaannya berjumlah lima orang, satu hakim MK, satu anggota KY, satu mantan hakim MK, satu orang guru besar dalam bidang hukum, satu tokoh masyarakat," ungkap Arief.

Ia menambahkan, untuk persyaratan kelima anggota, usianya 60 tahun. Sementara unsur dari MK dan KY tidak harus berumur 60 tahun. Hasil dari Majelis Kehormatan MK itu nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Di sisi lain, Arief memastikan penangkapan Patrialis tidak akan mengganggu tugas dan fungsi MK. "Kalau satu ditahan KPK, sidang masih jalan terus," ujar dia.

Menurut Arief, berdasarkan undang-undang, para hakim MK dapat mengambil keputusan bila jumlah hakim hanya berkurang satu.

Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (Liputan6.com)

"Berdasarkan UU, mengambil putusan itu bisa sembilan hakim konstitusi tapi kuorum itu tujuh hakim konstitusi," kata Arief.

Karena itu, dia memastikan para hakim dapat tetap menjalani uji materi dan membuat keputusan tanpa ada Patrialis Akbar.

"Tidak ada Patrialis, masih jalan terus," ucap Arief.

Kendati demikian, Arief tetap menganggap penangkapan Patrialis sebagai cobaan berat yang haris dihadapi oleh institusi yang ia pimpin.

"Ini berat sekali. Semoga badai cepat berlalu. Karena hujan segera berhenti. Kita mohon doa restunya, agar MK didambakan secara keseluruhan," Arief menandaskan.

 

 

3 dari 3 halaman

Kabar Miring Patrialis

Usai penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar, sejumlah kabar tak sedap terkait sepak terjangnya di Mahkamah Konstitusi terungkap.

Ketua Dewan Etik Makamah Konstitusi, Abdul Mukhtie, mengatakan Patrialis Akbar merupakan salah satu Hakim Konstitusi yang sering dipanggil Dewan Etik. Hal ini terkait beberapa kasus laporan masyarakat atau pemberitaan media.

"Sebenarnya semua hakim sudah pernah kami periksa, termasuk ketua juga pernah dipanggil. Tapi dari sembilan Hakim Konstitusi, Pak Patrialis paling sering," ucap Abdul Mukhtie di Makamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Menurut dia, Patrialis Akbar sering mengucapkan terima kasihnya kepada Dewan Etik terkait teguran selama ini.

"Beliau (Patrialis Akbar) sering bilang terima kasih diingatkan. Tapi kalau masalah yang ini kita juga belum dapat konfirmasi dari KPK," ujar dia.

Abdul Mukhtie mengatakan, sebelumnya tidak pernah ada bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan masyarakat terkait kasus Patrialis Akbar.

Ketua MK, Arief Hidayat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/11).  Sidang Pengujian UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Seperti kasus Pilkada, hanya ada bukti-bukti lemah saja. Dewan Etik di sini hanya menangani pelanggaran etik secara ringan, kalau kasus berat seperti saat kita mengusulkan segera pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," Mukthtie menjelaskan.

Tak hanya itu, Patrialis juga pernah dilaporkan karena "berulah" saat menangani perkara.

"Ada laporan-laporan dari masyarakat, terutama oleh pihak yang beperkara. Tapi ketika dipanggil, si pelapor tidak hadir. Kalaupun hadir, mereka cuma memberikan bukti-bukti lemah," ujar Abdul Mukthie.

Menurut dia, dua aduan terhadap Patrialis Akbar yang pernah diusut Dewan Etik MK terkait perkara pilkada.

"Ada dua laporan masyarakat soal pilkada pada 2015 dan pemberitaan media terkait statement-nya," Fadjar menjelaskan.

Selain itu, Patrialis juga disorot karena jumlah kekayaannya. Berdasarkan data LHKPN yang ditelusuri melalui laman acch.kpk.go.id, mantan anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya.

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melapor kekayaan pada 1 Mei 2001 saat masih menjadi anggota Komisi III DPR. Jumlah kekayaan yang dilaporkan yakni Rp 1,243 miliar dan USD 3.000.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (12/06/14) menghadirkan saksi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 22 Oktober 2009, saat menjabat Menkumham jumlah hartanya meningkat jadi Rp 5,98 miliar dan USD 3.000.

Sedangkan saat menjabat hakim MK, Patrialis melapor kekayaan pada 20 Februari 2012 dan 6 November 2013. Pada 2012, harta yang dilaporkan Patrialis Rp 10,48 miliar dan USD 5.000. Sedangkan pada 2013 hartanya melonjak naik menjadi Rp 14,93 miliar dan USD 5.000.

Dalam hal ini, selama satu tahun menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi, kekayaan Patrialis Akbar meningkat hingga Rp 4 miliar.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp 13,7 miliar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Bekasi, Jawa Barat, dan Padang, Sumatera Barat. Patrialis juga tercatat memiliki mobil beragam jenis, seperti Nissan Juke, Honda CRV, Toyota Alphard, KIA Carnival, dan lain-lain.

Dengan semua kekayaan itu, Patrialis agaknya tak juga merasa cukup. Kini, nasib yang sama dengan seniornya Akil Mochtar sudah terlihat di depan mata. Uang menghilang, bui terbayang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini