Sukses

KPK: Tidak Ada Gratifikasi Seks di OTT Patrialis Akbar

Empat orang ditetapkan tersangka, sementara 7 lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menegaskan tidak ada gratifikasi seks dari kasus yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis disebutkan ditangkap di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Tidak ada gratifikasi seks, kami tidak dapatkan informasi itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Laode mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Patrialis.

"7 orang masih jadi saksi," ujar dia.

Dia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana korupsi. "Tidak ada hubungan dengan tindak pidana lainnya, asusila," kata Laode.

KPK mengamankan 11 orang terkait dugaan korupsi. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Dia mengatakan, OTT tersebut diduga terkait dengan adanya gratifikasi.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata wakil ketua KPK Basaria Panjaitan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Patrialis Akbar