Sukses

MK Ajukan Pemberhentian Sementara Patrialis Akbar ke Jokowi

Jika Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar atau PA, yang diduga menerima suap. MK pun segera mengajukan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar ke Presiden Jokowi.

"MK segera mengajukan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian Patrialis Akbar kepada Jokowi.

"Akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat," Arief menjelaskan.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Ketua MK meminta maaf kepada Tuhan dan masyarakat Indonesia. Matanya terlihat berkaca-kaca saat menyampaikan permintaan maaf tersebut.

"Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi," kata dia.

"MK minta maaf kepada bangsa dan negara ini," tegas Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini