Sukses

Rieke PDIP Luruskan Pernyataan Fahri soal TKI Sebagai Babu

Menurut Rieke, selama belum diakui sebagai pekerja formal, istilah yang tepat untuk asisten rumah tangga memang babu alias pembantu.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka meluruskan kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Twitter, yang menyebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai babu. Menurut dia, kata babu yang dipakai Fahri bukan melecehkan para buruh migran yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga.

"Kicauan Fahri Hamzah di Twitter seperti menyentil kita semua, sebagian marah dan mengecam. Tapi, mari kita lihat arti kata babu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, orang yang bekerja sebagai pembantu dalam rumah. Ada babu cuci, babu masak dan sebagainya," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2017.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR ini berujar, memang ada konotasi yang terkesan kasar dari kata babu. Tapi itulah kenyataannya, hidup jadi begitu kasar dan keras bagi mereka yang menjadi babu dan diperlakukan sebagai babu, bukan pekerja.

"Saya kira sudah saatnya kita tidak terjebak eufemisme, menghalus-haluskan kata untuk kondisi yang berkebalikan. Menggunakan kata-kata yang sopan untuk menutupi ketidakadilan yang terjadi," dia menegaskan.

Menurut Rieke, selama belum diakui sebagai pekerja formal, istilah yang tepat untuk asisten rumah tangga memang babu alias pembantu. "Kalau pembantu yang bantu-bantu di rumah dalam KBBI ya disebutnya memang babu."

"Sementara kalau  pekerja rumah tangga, harus jelas jenjang pendidikan sebagai pekerja, perjanjian dan kontrak kerja jelas. Ada kewajiban sebagai pekerja yang harus dipenuhi pekerja dan ada hak-hak sebagai pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja," dia menguraikan.

Untuk itu, Rieke mengimbau tiga poin yang harus disahkan pemerintah dan DPR. Pertama, mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, agar di dalam negeri pun profesi yang sama mendapat kepastian perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan status kerja dan hak-hak pekerja.

Kedua, segera mensahkan revisi undang-undang yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya, yang telah dirativikasi Indonesia.

Ketiga, membongkar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, agar TKI kita tidak diperlakukan sebagai babu atau bagian budak. Serta tangkap dan adili siapa pun pelaku yang terlibat, kalau pun ada pejabat yang terlibat harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi pidana.

"Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya tiga poin di atas," Rieke Diah Pitaloka menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini