Sukses

Lepasnya Belenggu Hukum Antasari Azhar

Kini, Antasari Azhar bisa menghirup udara kebebasan sepenuhnya. Namun, kasus pembunuhan itu belum selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Belenggu hukum mulai memasung kebebasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Kedua, Antasari Azhar pada Mei 2009. Ketika dia ditahan atas dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Meski hingga saat ini dirinya mengaku tidak bersalah, tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memberinya vonis 18 tahun penjara dan menetapkan dirinya sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan itu.

Berbagai proses hukum ditempuh Antasari untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah dilakukan penasihat hukum Antasari, tetapi hal ini tidak membuat Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu bebas dari belenggu yang menjeratnya.

Sudah 7 tahun 6 bulan ditambah pengurangan masa tahanan (remisi) selama 4,5 tahun, genap 12 tahun lamanya Antasari menjalani vonis tersebut.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat lantaran sudah memenuhi 2/3 masa tahanannya, pada 23 Januari 2017, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi adalah pengurangan hukuman 6 tahun penjara. Resmi, Antasari kini menjadi manusia bebas. Tak ada lagi jerat hukum yang membelenggu kehidupannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Grasi Sang Presiden

Grasi Sang Presiden Membawa Kebebasan Bagi Antasari

Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Senin, 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2017.

Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengaku sudah mengecek langsung Keppres tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Isinya, kata dia, pengurangan hukuman 6 tahun untuk terpidana kasus pembunuhan itu.

"Artinya, Pak Antasari kemarin sudah menjalani 7,5 tahun lalu mendapatkan remisi 4,5 tahun. Nah total kan sudah 12 tahun," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.

Dengan dikabulkannya permohonan grasi, sambung dia, kliennya saat ini sudah berstatus mantan narapidana.

"Pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Kalau belum dapat grasi, sampai tahun 2022 itu statusnya masih narapidana," ucap dia.

Boyamin pun berpendapat, dengan dikabulkannya permohonan grasi ini, sejumlah hak Antasari yang sebelumnya terenggut kini sudah dikembalikan. "Nah dengan grasi tersebut hak-hak sebagai manusia biasa akan melekat kembali kepada pak Antasari Azhar," tandas dia.

Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung yang kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

3 dari 4 halaman

Luapan Syukur Antasari


Luapan Syukur Antasari Menyambut Kebebasannya

Antara rasa percaya dan tidak percaya mendengar kabar kebebasannya, Antasari Azhar masih ingin membuktikan secara langsung surat grasi Presiden Joko Widodo. Dia mengaku tidak mau menjadi korban hoax jika belum mendapatkan salinan grasi tersebut.

Tak lama berselang, Pengacara Antasari, Boyamin Saiman pun memastikan kabar itu. Betapa lega hati Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut dia, surat tersebut adalah doa yang dikabulkan semasa dia pergi umrah bersama keluarga beberapa minggu lalu.

"Saya berdoa enggak spesifik, tapi meminta semoga Allah SWT memberikan pencerahan, menunjukkan mana yang salah. Dan saya pikir dikabulkannya grasi ini adalah jawaban dari doa," ujar Antasari saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/1/2017).

"Lega. Kalau istilah ekstremnya seperti kaki terlepas dari rantai," canda Antasari.

Dia mengaku mendapat salinan surat keputusan tersebut dari pengacaranya, Boyamin Saiman. Saat itu Boyamin melaporkan kepadanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keputusan grasi dalam bentuk foto yang langsung dikirim ke ponsel.

"Suratnya sudah diterima Boyamin dari PN Jaksel, ya sudah saya lega," ujar Antasari.

Usai mendapat kabar dari Boyamin, Antasari pun langsung menyambangi Lapas Klas I Tangerang untuk meminta penjelasan mengenai statusnya.

"Saya lagi di LP (Lapas) dulu," jawab Antasari singkat, saat Liputan6.com bertanya keberadaannya usai surat putusan grasinya diterima pengacara, di Tangerang.

Antasari Azhar menjelaskan, ia ingin mempertanyakan statusnya ke Lapas Klas I Tangerang.

"Minta penjelasan ke lapas, ini kan dulu saya diputus 18 tahun, kemudian saya menjalankan 7 tahun 6 bulan kurungan, lalu mendapatkan remisi 4,5 tahun," tutur Antasari Azhar.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat lantaran sudah memenuhi 2/3 masa tahananya, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasinya dengan pemotongan masa tahanan selama enam tahun. Hitungannya, bila grasi belum didapatkan, Antasari baru bisa bebas murni pada 2022.

Jika 2022 dikurangi masa grasi enam tahun berarti 2016, otomatis Antasari Azhar dinyatakan bebas murni. Namun, menanggapi perkiraan tersebut, Antasari mengatakan agar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian saja yang menjelaskan dengan lebih rinci.

"Setelah saya pertanyakan seperti itu ke LP, mereka akan menyerahkan surat tersebut ke Dirjen Pas. Nanti biar mereka yang menjelaskan, apakah surat keputusan bebas bersyarat saya akan dievaluasi. Mungkin akan dihilangkan bebas bersyaratnya," tutur Antasari Azhar.

 

4 dari 4 halaman

Apa Lagi Selanjutnya, Pak Antasari?


Apa Lagi Selanjutnya, Pak Antasari?

Antasari Azhar tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

Setelah grasi dikabulkan, Antasari Azhar berencana akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Antasari, Boyamin Saiman mengatakan PK ini sengaja dilakukan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami tetap akan mengupayakan bebas murni secara hukum dalam bentuk mengajukan PK kedua nanti. Tapi itu dilakukan setelah membongkar SMS, peluru, baju korban lengkap semua baru ke sana. Itu dalam rangka membersihkan namanya bahwa anak cucu nanti tahu bahwa kakeknya dan buyutnya bukan orang yang bersalah," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/01/17).

Boyamin menambahkan, sebelum PK diajukan pihaknya akan meminta pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menindaklanjuti dua laporan. Yang pertama, laporan tentang penyalahgunaan teknologi informasi dalam bentuk pesan singkat/SMS. Kemudian laporan tentang sumpah palsu oleh saksi yang mengaku melihat SMS tersebut.

"Itu dilaporkan setelah vonis bersalah, sekitar tahun 2011," ucap Boyamin.

Boyamin sendiri mengaku telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) grasi tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan dalam Keppres tersebut menyatakan Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun.

"Artinya sejak SK ini muncul berarti Pak Antasari sekarang statusnya sudah mantan narapidana. Haknya sebagai masyarakat sudah melekat kembali," tambah Boyamin.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 7 tahun 6 bulan atau dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara dan mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini