Sukses

Demokrat Hormati Keputusan Jokowi Berikan Grasi ke Antasari Azhar

Keputusan grasi Antasari Azhar ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 23 Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, pemberian grasi tersebut sepenuhnya adalah kewenangan Jokowi sebagai Presiden RI.

"Grasi adalah kewenangan dari pada Presiden yang meminta pertimbangan dan persetujuan daripada unsur daripada penegak hukum," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR ini mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Presiden Jokowi. Dia menegaskan, pantas atau tidaknya pemberian grasi juga kewenangan Jokowi.

"Pantas tidak pantas itu kewenangan. Sekarang seperti mbak mas sendiri merasa pantas tapi tidak punya kewenangan buat apa? Yang mempunyai kewenangan Presiden tentunya kita serahkan kepada Presiden," tandas Agus Hermanto.

Keputusan grasi Antasari Azhar itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 kemarin," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi.

Jokowi punya alasan sendiri dalam mengabulkan permohonan itu. Menurut Johan, pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan kepada Jokowi jadi salah satu pertimbangan utama.

Antasari mengajukan grasi pada 2015 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengirimkan pertimbangan ke Presiden pada akhir 2016.

Antasari bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan atau dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Mantan Ketua KPK itu mendapatkan remisi sejak 2010 hingga saat ini dengan total remisi empat tahun enam bulan.

Antasari Azhar tetap menyangkal dirinya terlibat dan dituduh menjadi dalang kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hingga kini kasus tersebut masih menyisakan misteri karena sejumlah kejanggalan selama proses hukumnya berjalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini