Sukses

Penghina Bendera Merah Putih Juga Kibarkan Atributnya di Aksi 212

Bendera yang sudah ditulisi dengan kalimat tauhid itu pernah digunakan saat aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Simpatisan Front Pembela Islam (FPI) bernama Nurul Fahmi alias NF ternyata bukan sekali ini mengibarkan bendera merah putih yang dicoret dengan tulisan Arab dan pedang hitam. Hampir setiap mengikuti demo, Nurul selalu membawa atribut tersebut.

"Dari hasil penyidikan bahwa yang bersangkutan itu membuat bendera sebanyak enam buah, dua besar, empat kecil," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Bendera yang sudah ditulisi dengan kalimat tauhid itu pernah digunakan saat aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 2016. Barang bukti bendera tersebut pun telah diamankan. Namun bendera yang digunakan saat aksi di depan Mabes Polri belum bisa diamankan.

"Untuk bendera besar di Mabes Polri ada yang meminta. Tetapi bukti lain di Mabes Polri berupa rekaman dan saksi-saksi sebenarnya cukup alat buktinya," tutur Iwan.

Dia juga membeberkan awal mula Nurul bisa mendapatkan bendera merah putih tersebut. Kepada penyidik, pria yang berprofesi sebagai guru itu membuat desain terlebih dulu di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

"Dia bertukar pikiran dengan yang membuat itu, dia ingin buat seperti atribut, untuk dibawa kegiatan aksi, sehingga dapatlah gambar di internet," ucap Iwan.

Setelah disepakati desain tersebut, Nurul kemudian mencetak di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat. Jadilah atribut yang belakangan baru ia ketahui melanggar undang-undang tentang lambang negara.

Nurul mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukannya itu melanggar hukum. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan. Dia bahkan sempat merasakan dinginnya mendekam di ruang tahanan sebelum akhirnya polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Nurul sendiri dijerat dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. Atas perbuatannya itu, Pak Guru terancam hukuman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.