Sukses

Gerindra Sebut Berhak Dapat Kursi Pimpinan DPR

Gerindra sebagai salah satu partai yang meraih suara ketiga tertinggi setelah PDIP dan Golkar, juga ingin mendapat kursi pimpinan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Paripurna sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (revisi UU MD3) menjadi UU inisiatif DPR. Tujuan awal revisi ini dilakukan agar PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014 lalu, mendapat kursi pimpinan DPR. Namun belakangan isu ini pun berkembang.

Partai Gerindra sebagai salah satu yang meraih suara ketiga tertinggi setelah PDIP dan Partai Golkar juga ingin mendapat kursi pimpinan. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menyebut partainya juga berhak mendapatkan kursi pimpinan.

"Kalau yang diusulkan, kalian baca draf itu enggak ada penambahan, satu ketua dan lima wakil. Tapi kalau ini diubah dengan penambahan harus dipikirkan keadilannya. Gerindra juga berhak untuk jadi Wakil Ketua di MPR," ucap Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut jika PKB berhak mendapat kursi pimpinan. Desmond pun meminta agar azas keadilan ditegakkan.

"Menambah PKB di sini ya diperluas, kocok ulang juga enggak masalah. Bagi kami di Gerindra jangan sampai memaksakan kehendak yang membuat tontonan yang enggak lucu. Ini kan ada sejarahnya. PDIP lucu memaksakan kehendak, betapa bodohnya tunduk sama PDIP," papar dia.

Oleh karena itu, lanjut Desmond, tidak masalah ada kocok ulang untuk duduk di kursi pimpinan DPR. Karena baginya, Gerindra siap menang dan juga siap kalah.

"Kalau mengincar jabatan ini tidak siap kalah pada pemilu yang lalu. Bongkar, bongkar. Kalau ini dibongkar kenapa tidak sekalian pada waktu yang lalu. Tapi kalau ini dibongkar okelah, cuma tolong azas keadilan juga dipikirikan, Gerindra dan PKB dapat porsi keadilan yang sama dengan apa yang diharapkan oleh PDIP," kata dia.

"Kalau menuntut keadilan, ini keadilan. Kalau memaksakan kehendak, nah bisa menggalang kekuasaan, ya sudah rusak tatanan keadilannya," tegas Desmond.

DPR Selasa 24 Janurai kemarin menggelar rapat paripurna. Paripurna digelar untuk menyetujui revisi UU MD3 menjadi UU inisiatif DPR. Selanjutnya adalah menunggu amanat presiden (Ampres).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini