Sukses

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Pergudangan Biz Park Cakung

Ratusan ribu butir ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan ekstasi skala besar di Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park di Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Timur. Ratusan ribu butir ekstasi diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan pabrik ekstasi tersebut diawali dari pengembangan informasi yang didapat dari kepolisian Malaysia pada 5 Januari 2017 lalu. Dari situ Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus dipimpin langsung Kombes Nico Afinta.

Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pengintaian di sejumlah lokasi yang diduga telah disulap menjadi pabrik ekstasi. Selama delapan hari, penelusuran yang dilakukan membuahkan hasil. Pada Jumat 13 Januari 2017 sekitar pukul 18.20 WIB anggota satuan narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menangkap WCH alias DW (23) yang merupakan WNA asal Hongkong.

"Ini pengungkapan besar ya. Ini bahan ekstasi dan sabu dari China. Jadi yang tersangka dari WNA asal Hongkong ini melawan dan anggota mengambil tindakan tegas terukur," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di lokasi, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengungkap, saat pengembangan dilakukan, penyidik mengungkap WCH dapat perintah dari China untuk mengantarkan ekstasi kepada seseorang. Di saat bersamaan datang pria inisial AR ke lokasi penggerebekan dan langsung diamankan. Dari hasil interogasi, AR mengaku disuruh pria berinisial NK (46) untuk mengambil contoh ekstasi.

"Sekitar pukul 18.30 WIB kita tangkap NK di Jalan Walang, Koja serta barang buktinya," ujar Kombes Nico.

Nico menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan interogasi ke NK. Dan NK menyebut dirinya disuruh oleh pria bernama Ari yang ada di Rutan Salemba. Pengembangan masih terus dilakukan dengan membawa tersangka WCH alias DW pada Senin 23 Januari kemarin. Dia mengaku dikendalikan oleh WNA asing juga. Saat ini masih dalam pengejaran.

"Rahasia, nanti dia kabur. Saat perjalanan WCH ini coba merebut senjata petugas, ya dengan terpaksa petugas melumpuhkannya," tutur dia.

Sebanyak 202.935 butir ekstasi, 560 butir happy five, handphone, alat panel listrik dan alat cetak ekstasi diamankan. Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI tentang psikotoprika dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini